Bangun di Atas Tanah Sengketa, Pemkot Lubuklinggau Disinyalir Tabrak Aturan?

photo author
- Sabtu, 23 Februari 2019 | 09:51 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Palembang, Klikanggaran.com (23-02-2019) - Pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kota Lubuklinggau diduga kembali melakukan pembangunan di atas lahan yang bersengketa dengan PT Ckr. Pembangunan tersebut berasal dari realisasi belanja modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2017, dengan nilai sebesar Rp15.990.531.000,00.

Pembangunan di atas lahan HGU PT Ckr tersebut yakni berupa:

1) Pembuatan Pelataran Parkir dan Penambahan Ruangan Kantor DPRD Kota Lubuklinggau dengan nilai sebesar Rp6.890.110.000,00

2) Pembangunan Pelataran Parkir Kantor DPRD Tahap II dengan nilai sebesar Rp4.944.759.000,00

3) Pembangunan Ruang Paripurna Gedung DPRD dengan nilai sebesar Rp3.956.612.000,00

4) Pembangunan Rumah Penjaga Kantor DPRD dengan nilai sebesar Rp99.450.000,00, dan

5) Pembuatan Taman Komplek Kantor DPRD Kota Lubuklinggau dengan nilai sebesar Rp99.600.000,00.

Berdasarkan perkembangan kondisi dan kasus lahan yang masih bersengketa tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau disarankan oleh suatu pihak, ada baiknya melakukan penundaan pekerjaan pembangunan di atas, untuk mengantisipasi risiko kehilangan atas aset tetap tersebut.

Selain itu, sumber klikanggaran.com mengindikasikan, terdapat aset lainnya berupa Master Plan dengan nilai sebesar Rp392.892.500,00 yang berpotensi tidak dapat digunakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Atas permasalahan tersebut, pihak perwakilan Pemerintah Kota mengatakan, telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan selalu menghadiri setiap mediasi. Namun, untuk menganggarkan dana sebagaimana tuntutan dari PT Ckr tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau memerlukan keputusan yang berkekuatan hukum agar tidak terdapat permasalahan di kemudian hari.

Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, di antaranya:

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:

I) Pasal 7 pada:

a) Ayat (I) yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung

b) Ayat (2) yang menyatakan, bahwa persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

2) Pasal 8 ayat (I) yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi (a) status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, (b) status kepemilikan bangunan gedung, dan (c) izin mendirikan bangunan gedung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3) Penjelasan pasal 8 ayat (1) huruf a yang menyatakan, bahwa hak atas tanah adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan/kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan hak pakai. Status kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat girik, pethuk, akte jual beli, dan akte/bukti kepemilikan lainnya. Izin pemanfaatan pada prinsipnya merupakan persetujuan yang dinyatakan dalam perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung

b. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara pada:

I) Pasal 2 yang menyatakan bahwa bangunan gedung negara harus memenuhi (a) persyaratan administratif, dan (b) persyaratan teknis

2) Pasal 3 ayat (I) yang menyatakan, bahwa persyaratan administratif bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 haruf a meliputi (a) status hak atas tanah, (b) status kepemilikan bangunan gedung, dan (c) izin mendirikan bangunan gedung, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 11 pada Ayat (1) yang menyatakan, bahwa setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X