Jakarta, Klikanggaran.com (21-02-2019) - Pada Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merealisasikan Pendapatan PBB P2 sebesar Rp198.682.947.070,00. Anggaran ini terdiri atas realisasi pokok PBB-P2 sebesar Rp194.412.837.218,00 dan realisasi denda PBB-P2 sebesar Rp4.270.109.852,00.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran.com, Laporan Realisasi Penerimaan PBB P2 Tahun 2017 diduga bermasalah. Database SISMIOP, Salinan SPPT 2017 dan 2018, serta berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berupa Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Usaha Perdagangan (IUP), diketahui terdapat kekurangan penetapan PBB-P2 atas Wajib Pajak PT. BMJE.
PBB P2 Resinda Park Mall
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang dilakukan pihak berwenang, diketahui bahwa PT. BMJE telah mengurus IMB sebagai berikut:
a. Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang Nomor 503/633/48/IMB/I/BPMPT/2014 tanggal 21 Januari 2014. Diterbitkan IMB Pusat Perbelanjaan Modern untuk PT. BMJE dengan membayar uang retribusi. Nilainya adalah sebesar Rp3.231.273.600,00 untuk 119.643,87 m2 luas bangunan dan 13.739 m2 untuk luas area terbuka.
b. Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang Nomor 503/9663/804/IMB/IX/BPMPT/2015 tanggal 25 September 2015. Diterbitkan IMB Jembatan Penghubung untuk PT. BMJE, dengan membayar uang retribusi sebesar Rp53.512.000,00 untuk 1.337,80 m2 luas bangunan.
Pusat Perbelanjaan yang dibangun oleh PT. BMJE tersebut saat ini dikenal dengan Resinda Park Mall (RPM). PT. BMJE melakukan grand opening atas RPM pada tanggal 25 Maret 2017. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 5/3215/IU/PMDN/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Penanaman Modal Dalam Negeri, diketahui bahwa bangunan RPM yang tercantum adalah seluas 133.382,87 m2.
Hasil Laporan penilaian objek pajak bumi dan bangunan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 973/1165/BAPENDA tanggal 10 Maret 2017 perihal Pendataan dan Penilaian PBB P2 Tahun 2017, telah dilaksanakan Pendataan dan Penilaian terhadap objek pajak tersebut. Tepatnya pada tanggal 04 Agustus 2017, dan diperoleh hasil pendataan dan penilaian sebagai berikut:
-
Dari tabel di atas diketahui bahwa berdasarkan hasil analisa dan penilaian terhadap objek pajak, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai, tim pendataan dan penilaian menyimpulkan. Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan bangunan PT. BMJE/RPM yang beralamat di Desa Purwadana Kec. Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, adalah sebesar Rp825.805.495.000,00.
Berdasarkan Salinan SPPT PBB-P2 Tahun 2017 atas objek pajak lokasi tanah didirikannya pusat perbelanjaan modern RPM, diketahui bahwa SPPT hanya mencantumkan objek pajak bumi seluas 46.090 m2 dengan NJOP senilai Rp72.499.570.000,00. Dan, tanpa mencantumkan objek pajak berupa bangunan. SPPT PBB-P2 tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan nilai PBB-P2 terutang sebesar Rp159.499.054,00.
Seharusnya, SPPT tersebut mencantumkan objek pajak bangunan sesuai hasil pendataan minimal seluas 121.013 m2 dengan NJOP senilai Rp753.305.925.000,00. Sehingga jumlah NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 adalah sebesar Rp825.805.495.000,00.
Atas bumi dan bangunan tersebut, seharusnya dikenakan PBB-P2 sebesar Rp1.816.772.089,00 (0,22% x Rp825.805.495.000,00). Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp1.657.273.035,00 (Rp1.816.772.089,00 - Rp159.499.054,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 84 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Pasal 128 ayat (1) menyatakan bahwa setiap SKPD yang memungut pendapatan daerah wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasal 45 menyatakan bahwa Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan disebut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Benarkah Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Karawang Tidak Sesuai dengan Ketentuan?