Jakarta, Klikanggaran.com (20-02-2019) - Pada Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyajikan nilai Aset Tetap di Neraca per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.949.619.957.470,83. Saldo tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp178.988.262.591,38 atau 4,75% dari saldo per 31 Desember 2016 sebesar Rp3.770.631.694.879,46.
Data tersebut sebagaimana hasil audit lembaga berwenang. Pun, diketahui salah satu aset tetap yang dicatatkan pada nerasa tersebut adalah tanah, dengan nilai sebesar Rp 768.342.532.508,00.
Berdasarkan LHP 22B/LHP/XVIII.BDG/05/2017 tanggal 29 Mei 2017 atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Indramayu TA 2016, terdapat aset tanah yang belum bersertifikat. Sampai dengan TA 2016, Pemkab Indramayu mempunyai tanah seluas 31.944.693 m2 senilai Rp754.524.899.411,00.
Tanah yang Belum Bersertifikat
Data dari Bidang Aset BKD menunjukkan bahwa Pemkab Indramayu telah melakukan pensertifikatan tanah seluas 1.628.048 m2 senilai Rp64.221.989.328,84. Termasuk di antaranya 49 bidang seluas 383.817 m2 dan koreksi tambah dari reklas aset lainnya senilai Rp1.828.910.000,00. Sehingga sampai dengan 31 Desember 2016, sisa tanah yang belum bersertifikat seluas 30.316.645m2 sebesar Rp692.131.820.082,16.
Pada tahun 2017 Pemkab Indramayu menindaklanjuti atas tanah yang belum bersertifikat dengan melakukan pensertifikatan tanah seluas 69.932 m2 senilai Rp6.977.072.082,00. Sehingga sisa tanah yang belum bersertifikat seluas 30.246.713 m2 senilai Rp685.154.748.000,16. Rincian tanah yang telah bersertifikat luasnya 1.697.980 m2 senilai Rp75.894.852.260,84.
Kondisi tersebut mengakibatkan Nilai Aset Tetap dan Aset Lain-Lain yang disajikan di Neraca per 31 Desember 2017 belum memberikan informasi yang memadai.
Baca juga : KPK, Sidik Nih, Belanja BBM Rp 2.7 M Bermasalah di Pemkab Indramayu