Persediaan Barang Pemprov Aceh untuk Pihak Lain Diduga Bermasalah?

photo author
- Minggu, 17 Februari 2019 | 19:00 WIB
Persediaan Barang
Persediaan Barang

Jakarta, Klikanggaran.com (17-02-2019) - Persediaan barang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak lain diduga bermasalah. Berdasarkan data yang diperoleh Klikanggaran.com, persediaan yang berasal dari 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut nilainya hingga Rp683.852.117.173.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, persediaan barang tersebut akan diserahkan kepemilikannya. Pemprov Aceh akan memberikannya baik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten, maupun Pemerintah Kota di lingkungan Provinsi Aceh.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan atas laporan realisasi persediaan barang tersebut terdapat keterangan berbeda. Diketahui ada persediaan yang diberikan, namun tidak dijelaskan secara terperinci serta tidak disertakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Hal tersebut jelas sangat ganjil, karena penyerahan barang yang tanpa didukung dengan adanya BAST sarat disalahgunakan. Baik oleh pejabat terkait atau oleh si penerima. Adapun barang yang telah direalisasikan tanpa bukti BAST tersebut nilainya mencapai Rp7.630.677.000.

Persediaan Barang


Kemudian diketahui juga fakta, bahwa persediaan tersebut merupakan persediaan yang berasal dari persediaan aset yang sebenarnya sudah digunakan baik oleh masyarakat/ kabupaten/ kota. Adapun nilai persediaan yang berasal Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah tersebut sebagai berikut:

1. Aset Tanah, di tahun 2016 senilai Rp2.539.376.460. Kemudian dilaporkan pada tahun 2017 senilai Rp2.278.582.500;

2. Alat Berat, di tahun 2016 senilai Rp5.352.094.500. Kemudian dilaporkan kembali pada tahun 2017 senilai Rp5.352.094.500.

Dari perincian data tersebut, nilai persediaan yang mengalami perubahan terdapat pada aset tanah. Hal ini lantaran pihak BPKA telah menelusuri dan berhasil mendapatkan data persediaan tanah dan kondisi sesungguhnya. Akan tetapi, masih terdapat nilai aset tanah sebesar RpRp25.600.000 yang belum dapat ditelusuri keberadaannya. Sehingga belum bisa dibuatkan BAST-nya.

Kondisi di atas tentu saja menerangkan secara tidak langsung kepada publik, bahwa pengendalian persediaan dan aset Pemprov Aceh masih sangat lemah. Sehingga potensi penyalahgunaan aset dan persediaan masih tinggi. Bahkan aset tanah berpotensi hilang.

Oleh karena itu, publik mendorong agar ada perbaikan dengan memperketat pengawasan dan pengendalian atas aset dan persediaan milik Pemprov Aceh. Jangan sampai kondisi tersebut terus berulang, sehingga makin banyak aset daerah yang hilang.

Baca juga : Tata Kelola Persediaan Pemkot Banda Aceh Semrawut?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X