Tanah Pemkab Muratara, 408 Bidang Tak Didukung Dokumen Kepemilikan?

photo author
- Minggu, 17 Februari 2019 | 16:30 WIB
Tanah
Tanah

Palembang, Klikanggaran.com (17-02-2019) – Dari informasi yang didapat klikanggaran.com diketahui, terdapat 408 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, tak didukung dengan kepemilikan yang sah berupa sertifikat.

Pada daftar tanah yang tercatat pada KIB A beberapa OPD diketahui, Pemkab Muratara memiliki 454 bidang tanah. Sebanyak 46 bidang tanah telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat. Namun, sisanya sebanyak 408 (454-46) hingga 2018 belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Tanah Pemkab Muratara


Dari ratusan bidang tanah tersebut sebanyak 113 bidang tanah hanya memiliki dokumen berupa surat keterangan tanah dari kepala desa atau camat. Sebanyak 68 bidang lainnya hanya memiliki dokumen berupa Surat Pernyataan Pengakuan Hak dan Surat Pengoperan Hak. Kemudian sebanyak tiga bidang sedang dalam proses sertifikasi pada Badan Pertanahan Nasional. Dan, sebanyak 224 bidang tidak memiliki dokumen.

Kondisi tersebut tentunya berpotensi membuat ratusan aset tetap Pemkab Muratara tidak aman. Dan, disinyalir bertentangan dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada. Di antaranya Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:

a. Pasal 296:


1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum

b. Pasal 297:

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang

c. Pasal 299:

1) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan

a) Huruf a, menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman

b) Huruf b, melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

(1) Angka 1, melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah

(2) Angka 2, membuat kartu identitas barang

(3) Angka 3, melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya

(4) Angka 4, mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

Baca juga : Pungutan PPH Pengadaan Tanah di Kabupaten Muratara Tabrak Aturan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X