Jakarta, Klikanggaran.com (08-01-2018) – Pengelolaan aset daerah adalah salah satu hal yang sangat penting. Sebab aset daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Maka, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik.
Akan tetapi, pengelolaan aset daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) dinilai masih buruk. Penilaian ini tentu saja bukan tanpa alasan.
Sebab dari data yang dimiliki klikanggaran.com pengelolaan aset daerah milik Pemprov Kaltara, ditemukan tidak seluruhnya lengkap. Hal ini tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengelolaan Aset Daerah
Dalam catatan yang terlapor di tahun 2017 itu, KIB yang diperoleh dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Barang Milik Daerah (BMD) belum lengkap. Di antaranya sebagai berikut :
1. Informasi aset tetap dicantumkan dalam KIB A. Di antaranya Sekretaris Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP). Kemudian Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Dalam catatan diketahui terdapat pencatatan aset tetap tanah yang tidak mencantumkan luas serta lokasi tanahnya.
Padahal, kondisi itu sudah terjadi sejak tahun sebelummya yakni tahun 2016. Artinya, belum ada tindak lanjut oleh Pemprov Kaltara untuk memperbaikinya. Ini menjadi indikasi kuat Pemprov Kaltara tidak bekerja profesional dan acuh terhadap tata kelola aset yang semestinya.
2. Informasi aset tetap yang dicantumkan dalam KIB C. Di antaranya pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Sosial. Diketahui terdapat pencatatan aset gedung dan bangunan yang tidak mencantumkan luasan serta lokasi gedung.
3. Aset tetap gedung dan bangunan yang telah dibongkar masih tercantum pada KIB C. Sementara terdapat gedung dan bangunan yang tidak tercatat secara utuh. Gedung dan Bangunan yang telah dibongkar justru masih tercatat dan diakui pada pelaporan.
Kondisi di atas dinilai publik sebagai sesuatu yang amburadul dan mencerminkan kinerja buruk Pemprov Kaltara. Sebab lagi-lagi, bila kondisi tersebut dibiarkan terus menerus, bisa jadi aset-aset tersebut disalahgunakan pemanfaatannya oleh kelompok-kelompok tertentu.
Pada beberapa kasus, pengelolaan aset tetap tanah memang buruk. Bahkan berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat. Sebab ternyata kepemilikannya masih diakui oleh sebagian masyarakat. Inilah yang kemudian menjadikan pengelolaan aset adalah penting dan harus sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga : Dana BOS Kabupaten Tana Tidung Diduga Bocor