Jakarta, Klikanggaran.com (06-01-2019) - Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang milik daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penatausahaan Semrawut
Diketahui, pengelolaan BMD asset tetap pada Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 menunjukkan. Pengelolaan dilaksanakan secara tidak tertib, dengan dugaan permasalahan sebagai berikut :
1. Aset Tanah, pada neraca Pemkab Lampung Utara memiliki tanah sebanyak 1.184 bidang dengan nilai Rp134.532.742.503. Namun, ada 975 bidang tanah yang tidak memiliki sertifikat 975, dengan nilai Rp63.706.631.501.
2. Aset Peralatan dan Mesin, pada neraca Pemkab Lampung Utara memiliki peralatan dan mesin sebesar Rp442.941.283.383. Namun, terdapat asset peralatan dan mesin berada pada pegawai yang telah mutasi dan hilang senilai Rp270.718.500. Dan, 15 unit kendaraan roda empat tidak diketahui nilai perolehannya. Kemudian 50 unit kendaraan tidak diketahui keberadaannya.
3. Asset tetap rehabilitas pada Pemkab Lampung Utara tidak dikapitalisasi. Pada masing-masing SKPD terdapat asset tetap rehabilitasi sebanyak 649, dengan nilai perolehan Rp243.082.630.178.
4. Aset dana BOS tidak dicatat sebagai bagian asset Pemkab Lampung Utara. Diketahui, salah satu penggunaan dana BOS menghasilkan asset tetap. Namun, sekolah-sekolah negeri tidak menyampaikan laporan kepada Bupati Lampung Utara melalui Kepala Disdik. Selain itu, catatan atau dokumen pengadaan tidak diadministrasikan dengan baik pada sekolah negeri penerima dana BOS. Sehingga tidak diketahui nilai asset tetap yang diperoleh dari penggunaan dana BOS. Atas permasalahan tersebut, barang milik daerah yang bersumber dari dana BOS tidak dicatat dalam neraca oleh Pemkab Lampung Utara.
Peraturan-Peraturan
Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, menilai bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006. Sebagaimana diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dan, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah. PP Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan BMD.
Kemudian Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan. Permendagri Nomor 62 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan bantuan oprasional sekolah. Buletin teknis standar akuntansi pemerintah nomor 15 tentang akuntansi asset tetap berbasis akrual. Peraturan Bupati Lampung Utara nomor 12 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pada pengeluaran setelah perolehan.
Akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai tersebut adalah :
1. Berpeluanganya terjadinya penguasaan asset oleh pihak lain dan terjadi sengketa. Karena 975 bidang tanah senilai Rp63.706.631.501 dengan luas 3.782.910 meter persegi tidak memiliki sertifikat. Di antaranya, 8 bidang tanah yang bermasalah tersebut diklaim oleh pihak ke III. Asset peralatan mesin berada pada pegawai yang telah mutasi dan hilang senilai Rp270.718.500. Lalu, 50 unit kendaraan yang bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) tidak diketahui keberadaannya.
2. Saldo asset tidak dapat diyakini kewajarannya. Terdiri atas 15 unit kendaraan tidak diketahui nilai perolehannya dan asset tetap perolehan dana BOS.
3. Penyusutan asset tetap rehabilitasi, 649 aset dengan nilai perolehan sebesar Rp243.082.630.178 tidak terintegrasi dengan asset induknya.
Terjadinya hal tersebut menurut Wahyudin disebabkan oleh Kepala Bidang BPKA tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelaporan asset tetap. Kepala SKPD tidak melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMD. Para petugas barang SKPD tidak cermat dalam menerima, menyimpan, menyalurkan, mengurus BMD dalam pemakaian pada masing-masing pengguna.
Harapan Wahyudin ke depan, Kepala BPKA lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelaporan asset tetap. Kepala SKPD meningkatkan pemantauan dan penertiban. Khususnya terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, pengamanan BMD. Para pengurus barang SKPD lebih cermat dalam menerima, menyimpan, menyalurkan, mengurus BMD dan dalam pemakaian pada masing-masing pengguna.
“Jika hal tersebut diabaikan akan menimbulkan penilaian buruk atas kinerja aparatur di Pemkab Lampung Utara. Dan, akan muncul kerawanan penyalahgunaan asset daerah. Ini tentu akan merugikan Pemkab Lampung Utara,” tegas Wahyudin pada Klikanggaran.com, Sabtu (5/1/2019).
Baca juga : Kebijakan Akuntansi di Pemkab Lampung Utara Tidak Mendukung SAP Akrual