104 Ha Aset Tanah Pemprov Kaltim Tak Bersertifikat dan Diakui Warga, Salah Siapa???

photo author
- Rabu, 2 Januari 2019 | 18:00 WIB
Pemprov
Pemprov

Klikanggaran.com (02-01-2018) - Tanah Pemerintah Provinsi Kaltim yang berlokasi di Kecamatan Anggana, Desa Kutai Lama, tercatat dalam Simda DMD Biro Perlengkapan. Luasnya diketahui 1.045.525 m2. Tanah bernilai Rp37.638.900.000 itu diduga tidak bersertifikat, sehingga Pemprov tidak bisa membuktikan kepememilikannya.

Akibatnya, sebagian tanah tersebut masih dikuasai oleh warga sekitar. Sementara, dokumen kepemilikan yang ada dan bisa ditunjukkan hanya berupa dokumen pembebasan. Dan, pelepasan hak atas tanah dari warga kepada Pemprov Kaltim.

Dari dokumen pembebasan dan pelepasan tersebut, dijelaskan bahwa pembebasan dilakukan oleh Panitia Pembebasan tanah dari Kabupaten Kutai. Dan, menghasilkan perjanjian pelepasan hak dan peta invenarisasi Nomor 04/1993 tanggal 16 April 1993. Pengadaan tanah Kecamatan Anggana Desa Kutai Lama dengan luas 1.045.525 m2 dimaksudkan untuk rencana pembangunan pabrik kertas (Pulp & Paper) pada tahun 1993.

Adapun pengelolaan pabrik kertas yang ditunjuk untuk mengelola tanah tersebut adalah PT.DTS, sesuai SK Gubernur Nomor 342 tahun 1994. Pemberian HGB selama 20 tahun kepada PT DTS dikarenakan PT DTS membantu pembiayaan pembebasan lahan tersebut. Sesuai yang tertuang pada nota Dinas Kepala Biro Perlengkapan tanggal 25 September 1996.

Akan tetapi, persoalan muncul ketika tim pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik sesuai dengan BAPF Nomor 121/LKPD/04/2018. Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Pengelolaan BMD Pemerintah Provinsi, Kepala Desa Kutai Lama, dan warga masyarakat sekitar. Yang terjadi di lapangan, Bidang Pengelolaan BMD Pemprov Kaltim tidak dapat menunjukkan batas-batas patok tanah tersebut. Seperti yang tergambar dalam peta inventarisasi Nomor 04/1993.

Pemprov Kaltim Tanahnya Bermasalah


Ditambah, kondisi pemeriksaan di tahun 2017 tersebut sudah berbeda dari kunjungan terakhir pada tahun 2013-2014. Selain itu, tim juga tidak menemukan patok atas tanah tersebut. Dan, landscape atas tanah telah jauh berubah jika dibandingkan tahun 2014.

Atas timbulnya masalah-masalah di atas, menjadi bukti lemahnya sistem dan tata kelola aset, utamanya tanah, oleh BMD Provinsi Kaltim. Hal ini jelas telah merugikan banyak pihak. Tak hanya berefek pada tata kelola anggaran daerah yang menjadi tidak beraturan. Hal ini juga akan berdampak pada masyarakat. Jangan-jangan, sejak dahulu belum tertuntaskan hak atas tanah dimaksud?

Persolan ini juga bisa menjadi percikan konflik dan sengketa tanah ke depannya. Oleh karena itu, seharusnya Pemerintah Provinsi benar-benar transparan dan profesional dalam melakukan tata kelola aset. Bila sudah begini, ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korban dari keserakahan para pejabatnya.

Baca juga : Aset Tanah Pemprov Kaltim Banyak, Tapi Tak Berdampak pada PAD

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X