Palembang, Klikanggaran.com (20-12-2018) - Gubernur Sumatera Selatan diketahui telah meresmikan stasiun pengumpul minyak mentah PT Petro Muba di Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Rabu siang (19/12).
Peresmian stasiun tersebut dengan harapan nantinya tidak ada lagi penjualan minyak illegal yang dilakukan penambang rakyat.
"Ini terobosan yang bagus, jadi masyarakat tidak lagi menambang ilegal. Bagi kabupaten ini tentu dampaknya bagus karena bisa menambah PAD. Cuma itu dia, Petro Muba harus membeli minyak warga dengan harga yang bersaing. Kalau tidak, mereka bisa saja lari menjual keluar minyak ini, karena ada harga yang lebih menarik," kata HD kepada awak media.
Stasiun Pengumpul Minyak Petro MUBA
Terobosan yang dinyatakan Gubernur Sumsel merupakan kerja sama PT Petro Muba dengan PT Pertamina EP Asset Field Ramba dan Kelompok Masyarakat Kukui (KMK) dalam pengelolaan minyak mentah secara legal.
Kemudian Petro Muba menyepakati kerja sama dengan PT PDPDE GAS untuk pembangunan penampungan sementara. Dan, transportasi minyak mentah sumur tua di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
Beberapa bulan sebelumnya, Kamis (20/09/2018), Direktur Utama BUMD Petro Muba, H Yuliar SE, pada rapat sosialisasi pembangunan Stasiun Storage dan Stasiun Settling oleh PDPDE Gas di ruang rapat randik menjelaskan. Bahwa kerja sama “Petro-PDPDE Gas” dalam rangka pengelolaan sumur tua secara aman dan kondusif serta perlahan. Tapi, akan tercipta “Zero Illegal Drilling dan Zero Illehal Refinary”.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Asisten Sekda bidang Pembangunan dan Perekonomian, Ir H Yusman Srianto M.T kala itu, kepada awak media.
“Biasanya masyarakat kita memisahkan sendiri hasil minyak mentah dengan air. Dengan adanya kerja sama ini, tentunya hasil minyak tersebut bisa sesuai standar Pertamina dan resiko kecelakaan kerja bisa diminimalisir," ucapnya.
Sosialisasi Pemkab Muba
Namun, yang menjadi tanda tanya publik, belum ada sosialisasi oleh Pemkab Musi Banyuasin ataupun Perusahaan Daerah Petro Muba mengenai berapa besar bagian yang diperoleh Pemkab Musi Banyuasin dari kerja sama “Petro-PDPDE Gas”.
PDPDE Gas sebagai anak perusahaan Group Rukun Raharja (RAJA), PDPDE Sumsel mempunyai bagian kecil saham sebesar 15% (terhutang) dari total saham PDPDE Gas. Membangun stasiun Storage dan Stasiun Settling (penyaringan). Tentunya mengharapkan keuntungan atas kerja sama tersebut.
Akankah kerja sama ini akan menjadi topeng atau kedok perusahaan korporasi mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Musi Banyuasin?
Petro Muba sebagai BUMD milik Pemkab Musi Banyuasin mendapatkan izin hak pengelolaan sumur tua eks explorasi dari Pertamina EP Asset Field Ramba. Sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 22 tahun 2001 dan PP No. 42 tahun 2002 memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara dalam hal ini Pemerintah Daerah.
Keuntungan Pemkab Muba
Mengacu kepada peraturan perundangan tentang bagi hasil eksplorasi migas, maka Petro Muba selaku pemilik hak eksplorasi dan Pemkab Musi Banyuasin selaku pemangku wilayah, seharusnya mendapatkan keuntungan 85% dari hasil pengelolaan sumur tua tersebut.
Skema Bagi Hasil Migas yang diterapkan saat ini untuk minyak bumi adalah negara 85%, kontraktor 15%. Untuk gas, negara 65% dan kontraktor 35%.
Pembagian hasil tersebut dilakukan setelah dikurangi biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor, cost recovery. Artinya, hasil migas yang diperoleh kemudian dikurangi dengan biaya kontraktor. Selanjutnya dibagi dengan mekanisme di atas. Yang dibagi adalah hasil bersih, investasi triliunan rupiah, 100% tanggung jawab Kontraktor. Kerugian triliunan rupiah, 100% ditanggung Kontraktor.
Yang menjadi tanda tanya besar, berapa persen keuntungan yang didapatkan dari kerja sama Petro-PDPDE Gas tersebut?
Comitment fee 10% atau fee penjualan 15%? Ataukah, mengacu kepada Undang-Undang Migas sebesar 85% keuntungan?
Tentu, ada baiknya masyarakat Musi Banyuasin harus mengetahui secara utuh keuntungan dari kerja sama tersebut. Karena hal ini juga menyangkut harkat hidup mereka.
Demikian disampaikan Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, pada Klikanggaran.com, Kamis (20-12-2018).
Baca juga : Dugaan Korupsi PDPDESumsel Tak Masuk Akal, Tapi Masuk Rekening