Jakarta, Klikanggaran.com (10-12-2018) - Duh, benarkah penatausahaan aset Pemprov Bengkulu buruk? Simak penjelasan Klikanggaran.com berikut ini.
Penatausahaan aset tetap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dinilai publik sangat buruk. Saking buruknya, pada penataushaan aset tanah ditemukan berbagai masalah.
"Ibaratnya, kalau kita urutkan, masalahnya dari abjad a hingga o." Begitu kira-kira kata salah satu publik yang enggan disebutkan namanya.
Sehingga timbul pertanyaan terkait penatausahaan aset Pemprov Bengkulu. Mengapa kinerja pengelolaan/ penatausahaan aset tanah Pemprov Bengkulu tidak sama antar output dan outcome-nya?
Malah, output aset tanah Pemprov Bengkulu memperlihat kondisi yang tidak baik. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Bengkulu diduga belum paham penyebab mendasar dari kurangnya penatausahaan aset tanah. Sehingga, sangat sulit untuk berhasil meningkatkan kinerja penatausahaan aset tanah.
Maka timbul permasalahan pada penatausahaan aset Pemprov Bengkulu. Seperti adanya aset tanah tidak tercatat pada KIB A Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dan, atas tanah tersebut belum dapat ditelusuri riwayat tanahnya. Berikut rinciannya:
a. Ditemukan tanah asrama mahasiswa Pemda Tingkat I Bengkulu. Lokasi di Jalan Ciung Nomor 23 Kotamadya Bandung-Jawa Barat.
b. Tanah pembibitan padi dan kedelai bantuan proyek MEE seluas 400 hektar. Lokasi di Pasar Seluma Kabupaten Seluma, Desa Kuro Tidur Kabupaten Bengkulu Utara.
c. Tanah Padang Pengembalaan Hewan di Padang Senawaran Desa Tanjung Bulan Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 50 Hektar.
d. Tanah Perumahan Pegawai Pemerintah Provinsi di Timur Indah Kota Bengkulu.
e. Tanah untuk Lahan/Pencetakan Sawah Seluas 40 Hektar di PAL BSK V Sukarami Bengkulu Selatan.
f. Tanah Pusat Pembibitan Padi di Desa Sukarami Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.
g. Tanah Negara untuk Pembangunan Pabrik, Gudang, Kantor di Jalan ke Arah Pulau Baai, Desa Kandang, dan Desa Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Minimal seluas 119.109 m2.
h. Tanah yang diberikan dengan status Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya telah berakhir minimal seluas 199.955 m2.
i. Tanah pada lima OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berpotensi selisih luasan seluas 1.559.788 m2.
j. Tanah-Tanah Peruntukan untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum seluas 7.857.238 m2.
k. Tanah-Tanah Sumbangan Wajib Tanah Pembangunan (SWTP) yang ditetapkan dengan SK Gubernur.
l. Tanah-Tanah SWTP atau Sumbangan Wajib Tanah Pembangunan di Kota Bengkulu.
m. Tanah Bekas Perkebunan Teh di Kabawetan Seluas 900 hektar.
n. Tanah-Tanah eks Kanwil Kementerian Pekerjaan Umum, eks Kanwil Kementerian Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM, eks Kanwil Pertanian, Eks Kanwil Perkebunan, eks Kanwil Ketahanan Pangan, eks Kanwil Kehutanan, eks Kanwil Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
o. Tanah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diserahkan untuk Instansi Vertikal Tidak Sama dengan Tanah yang Diterima/Tercatat pada Instansi Vertikal.
Sehingga dengan kondisi tersebut, penyajian aset tanah pada Neraca Pemprov Bengkulu belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Akibatnya, aset tanah yang dimiliki Pemprov Bengkulu berpotensi hilang. Khususnya Aset Tanah yang belum dapat ditelusuri.
Jangankan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pengamanan/ penatausahaan. Aset tanah yang dimiliki Pemprov Bengkulu malah berpotensi dikuasai/digunakan oleh pihak lain.
Karena tanpa didukung dokumen administrasi, peminjaman lemah, dan rawan terhadap perselisihan serta penyalahgunaan.
Penulis : Heryanto
Baca juga : Inikah Mark Down ala Pemprov Bengkulu?