Pungli Sekolah di Depok, Orang Tua Laporkan ke Kementerian

photo author
- Senin, 16 Juli 2018 | 09:47 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180716-WA0030
images_berita_2018_Jun_IMG-20180716-WA0030

Jakarta, Klikanggaran.com (16-07-2018) - Pendaftaran ulang bagi siswa yang telah diterima setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok menuai masalah baru. Pasalnya, siswa yang telah dinyatakan diterima, dihadapkan kepada pungutan sekolah yang diduga liar.

Orang tua murid pun mengkritik adanya pungutan yang diduga liar tersebut. Hal ini dialami orang tua murid yang hendak melakukan daftar ulang di SMA Negeri 13 dan dimintakan sejumlah uang pada Sabtu, 14 Juli 2018. Adapun biaya yang diminta kepada orangtua murid baru terdiri dari uang seragam sekolah sebesar Rp 1,35 juta dan uang sumbangan Rp 1 juta.

Selain itu, ada juga biaya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebesar Rp 200 ribu dan Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) Juli sebesar Rp 250 ribu. Total pungutan sekolah mengawali tahun ajaran baru terhadap orang tua murid baru sebesar Rp 3 juta.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengungkapkan, adanya pungutan sekolah tersebut terjadi pada kerabatnya yang sedang menjalani proses penerimaan murid baru tingkat SMAN.

"Pungutan diajukan kepada orang tua saat dilakukan penyerahan berkas sebagai proses daftar ulang," terang Emerson, Senin (16/7).

Emerson menuturkan, awalnya pemungutan itu disampaikan secara lisan oleh pihak sekolah, tapi kemudian dicatat. Menurutnya hal tersebut terbilang pungutan liar. Mengingat sekolah sudah menentukan nilai biaya atau sumbangan yang harus dibayarkan. Selain itu, dirinya telah melaporkan informasi terkait adanya pungutan tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan.

“Mereka beralasan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memadai,” katanya.

Sementara, juru bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Seno Hartono, menyampaikan bahwa untuk masuk ke sekolah negeri tidak ada pungutan sepeser pun alias gratis.

“Sejatinya tidak dipungut biaya untuk pendaftaran masuk sekolah negeri,” tuturnya.

Bila merujuk pada kasus di atas, publik menduga hal serupa tidak hanya terjadi di Kota Depok. Tapi, juga terjadi di Kota Bekasi. Di mana pungutan saat pendaftaran ulang itu nilainya naik setiap tahunnya. Publik berharap agar pemerintah bisa menindak tegas sekolah-sekolah yang melakukan hal demikian. Mengingat biaya yang diminta dari pihak sekolah tidak sedikit.

Jika mau berhitung, di tiap sekolah ada 400 siswa yang mendaftar, kemudian harus membayarkan sejumlah Rp 3 juta per siswa. Maka total pungutan yang dilakukan sekolah bisa mencapai Rp 1,2 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Rekomendasi

Terkini

X