Korupsi Batubara, Gabungan LSM Anti Korupsi Akan Demo di Kejati Sumsel

photo author
- Senin, 23 April 2018 | 04:25 WIB
images_berita_2018_Apr_IMG-20180423-WA0005
images_berita_2018_Apr_IMG-20180423-WA0005

Palembang, Klikanggaran.com (23/04/18) - Gabungan LSM anti korupsi Sumatera Selatan diketahui akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Kamis 26 April mendatang. Rencana aksi demo tersebut dilakukan terkait korupsi pengadaan cadangan batubara untuk PT. PLN (persero) di Muara Enim tahun 2011 yang lalu, dengan nilai kontrak Rp 1,35 triliun yang mengakibatkan dugaan kerugian negara senilai Rp 477 miliar.

 Para LSM gabungan anti korupsi Sumsel telah melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor :12/GAB/LSM /IV /2018 yang ditujukan kepada Kapolresta Palembang up. Kasat Intel di Palembang. Seperti yang juga diterima klikanggaran.com pada Senin (23/04/18) dalam surat yang ditandatangani oleh LSM Komite Penegak Kebenaran, Ketua M. Isa SE, LSM Jaringan Masyarakat Independen Anti KKN, Ketua Muslim HS., LSM Aliansi Anak Bangsa Sumsel (AMBASS), Ketua Musalini, LSM Api Reformasi, Wakil Ketua Dian Hermansyah, dan Koordinator Aksi Alex Kasi Juda SE dari LSM Serikat Mahasiswa Rakyat Bersatu RI.

 Dalam pernyataannya, para LSM gabungan anti korupsi Sumsel menyerukan 4 (empat) point tuntutan. Yakni tuntaskan dugaan korupsi pengadaan cadangan batubara di Muara Enim, Sumsel. Usut tuntas aktor intelektual dugaan korupsi pengadaan cadangan batubara. Meminta agar Kejati dan Kejagung membentuk tim khusus untuk menangani dugaan korupsi tersebut. Tangkap, adili, serta sita harta para koruptor

 Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi pengadaan cadangan batubara oleh PT. PLN Batubara yang berkerja sama dengan PT. Tansri Majid Energy (TME) senilai Rp 1,35 triliun ditangani oleh pihak Kejati DKI Jakarta. Kasus korupsi tersebut telah mengakibatkan dugaan kerugian keuangan Negara Rp 477 miliar. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta Nomor : Pnn 461/0.1/Fd.1/03/2018 pada Selasa 20 Maret 2018 yang lalu. Bupati Muara Enim, Ir. H. Muzakir Sai Sohar pernah diperiksa selaku saksi untuk hadir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan cadangan batubara tahun 2011/2012.

 Pihak penyidik dari Kejati DKI Jakarta sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Dirut Tansri Majid Energy dan Dirut PLN Batubara. Kini kedua tersangka ditahan, dimana keduanya sudah ditahan untuk 20 hari ke depan oleh Jaksa Penyidik.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X