Jakarta, Klikanggaran.com (09-01-2018) - Untuk diketahui, pada tahun 2016 di Pemerintahan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, banyak sekali ditemukan adanya kerugian daerah. Salah satu contohnya adalah dtemukan adanya dugaan kerugian daerah atas pengadaan bibit kakao pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Dimana dari penulusuran Klikanggaran.com terdapat pengadaan bibit kakao yang tidak sesuai kontrak, hingga merugikan daerah sekitar Rp166.250.000.
Kegiatan pengadaan bibit tanaman tersebut juga menunjukkan berbagai hal yang mengarah pada penyimpangan. Seperti pada lelang yang diadakan, ditemukan perusahaan lelang bernama CV Nov yang dinyatakan tidak lulus, karena alasan tidak menyertakan metode pelaksanaan.
Padahal, dari dokumen penawaran menunjukkan bahwa seluruh perusahaan telah menyertakan metode pelaksanaan, termasuk perusahaan yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi administrasi. Dan, masih banyak lagi kejanggalan lainnya atas pengadaan bibit kakao tersebut.
Sehingga, dapat dipastikan bahwa pengadaan bibit kakao yang dilaksanakan di lingkungan Pemkot Lebak ini ternyata bermasalah dan merugikan negara. Maka, publik meminta kepada aparat hukum seperti Kejati, untuk segera memeriksanya. Terlepas dari persoalan pengadaan bibit kakao masih diduga merugikan daerah, akan tetapi bentuk pengadaannya pun ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.