5000 Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Depok

photo author
- Jumat, 9 Desember 2016 | 11:26 WIB
images_berita_des16_DONI-5000
images_berita_des16_DONI-5000

Jakarta, Klikanggaran.com - Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kota Depok menunjukkan,  ada sekitar 5000 warga Depok yang melakukan perceraian. Data gugatan perceraian tersebut dilaporan  oleh Farida Rachmayanti pada rapat bersama DPRD Kota Depok. Farida sendiri, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok,  merasa terkejut melihat jumlah tersebut.

 

"Saya tercengang melihat angka tersebut, yang selalu meningkat setiap tahunnya," ujar Farida.

Masih menurut Farida Raperda, masalah ketahanan keluarga harus cepat disahkan dan diterapkan untuk menekan angka perceraian.

"Raperda ketahanan keluarga harus segera diterapkan," ujarnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Depok, Jumat (9/12/2016).

Fakta yang ditemukan ada gejala yang muncul dalam kehidupan di Kota Depok. Gejala perceraian disebabkan beberapa faktor di antaranya adalah usia menikah muda karena hamil sebelum pernikahan, tidak harmonis, krisis akhlak, dan lain sebagainya. Gejala ini terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2013 ada sekitar 3000 kasus perceraian masuk 2014 sekitar 3.400 kasus, dan pada 2015 mencapai 3.786.

"Gejala ini terus meningkat setiap tahunnya. Banyak masalah dan memang terlalu kompleks. Rancangan peraturan daerah sangat penting dilakukan dan diterapkan," pungkasnya.

Ketahanan keluarga yang lemah bisa menimbulkan kerapuhan aspek ekonomi, non profit, kemiskinan, dan kerapuhan aspek lingkungan. Oleh sebab itu tujuan Perda tersebut adalah untuk mencapai keharmonisan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X