Bupati Muara Enim Teken Deklarasi Cinta Damai Kemajemukan

photo author
- Selasa, 22 November 2016 | 02:51 WIB

Muara Enim, Klikanggaran.com - Berbagai gejolak nasional di dalam negeri yang terjadi belakangan ini, mulai dari isu sara dan tindakan radikalisme yang mengatasnamakan suatu agama tertentu, membuat sejumlah pihak kuatir akan terjadinya disintegrasi bangsa yang akan membuat kita terpecah belah dan terkotak-kotak, ada yang pro dan ada juga yang kontra pada suatu kelompok. Ditakutkan, jika tidak cepat ditanggulangi akan semakin meluas dan berpotensi menimbulkan bibit-bibit konflik baru yang akan mengancam kemajemukan bangsa Indonesia.

 

Untuk itulah, selepas upacara peringatan HUT Kabupaten Muara Enim yang ke-70 tahun 2016, yang dilangsungkan di Lapangan Merdeka Kota Muara Enim, Senin (21/11/2016), Bupati Muara Enim, Ir. H. Muzzakir Sai Sohar menandatangani Deklarasi Cinta Damai bersama 10 orang unsur pimpinan ketua organisasi dan instansi lembaga lainnya. Masing-masing membubuhkan tanda tangan pada prasasti yang diberi nama "DEKLARASI CINTA DAMAI".

Ke sepuluh pimpinan organisasi dan instansi lainnya yang sepakat dengan poin Deklarasi Cinta Damai ini adalah Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muara Enim, Ketua FKDM, dan Ketua KNPI Muara Enim. Ke empat poin Deklarasi Cinta Damai yang telah disepakati tersebut yaitu:

1. Sanggup untuk menjaga kerukunan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bermasyarakat di Kabupaten Muara Enim berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2. Sanggup untuk menciptakan suasana damai dan menghargai perbedaan keyakinan serta ajaran agama dan suku bangsa masing-masing dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika guna menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa Indonesia.

3. Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan keyakinan dan ajaran agama serta suku bangsa masing-masing, penyelesaiannya secara musyawarah mufakat dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

4. Menolak semua bentuk paham radikalisme yang mengatasnamakan agama dan kesukuan, yang dapat mengancam serta menimbulkan perpecahan di masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X