JPU Belum Siap, Sidang Penganiayaan Anak Hingga Meninggal Ditunda

photo author
- Jumat, 4 November 2016 | 10:01 WIB

Lahat, Klikanggaran.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan bocah kelas 3 SMP, M. Fakih Hidayat Lubis (15), yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Kamis (3/11/2016).

 

Namun, sayang sidang yang dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MA (40) ditunda hingga pekan depan. Sidang yang dimulai pukul 11.30 Wib tersebut tak terlalu lama. Sambil mengetuk palu tanda sidang berakhir, Hakim Ketua, Agus Pancara (55), yang memimpin sidang dalam perkara itu mengatakan, "Sidang kali ini kita tunda sampai hari Kamis minggu depan tanggal 10/11/2016 dikarenakan berkas tuntutan dari Jaksa pada sidang kali ini belum siap."

Pada saat ditemui oleh keluarga korban dan awak media selesai sidang, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini Mengatakan, "Minta maaf, sidang kali ini kita tunda dulu ya, karena berkas tuntutan dalam perkara ini belum selesai saya kerjakan, karena kemarin itu saya harus menyelesaikan terlebih dahulu berkas perkara lain dimana berkas perkara itu telah terlebih dahulu masuk Ke Pengadilan Negeri Lahat. Mudah-mudahan pada sidang minggu depan yang telah dijadwalkan oleh Hakim, berkas tuntutanya sudah selesai saya kerjakan dan dapat dibacakan di persidangan nanti," ujarnya.

Satiri (50) salah satu paman korban yang selalu menyempatkan diri untuk menghadiri setiap persidangan dalam perkara ini mengatakan kepada awak media, berharap agar Hakim nantinya dapat memberikan putusan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa sesuai dengan apa yang telah di perbuatnya, di mana akibat dari perbuatan terdakwa tersebut keponakannya meninggal dunia. Hal itu sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dari hasil autopsi Tim Forensik Polda Sumatera Selatan.

"Dari pemeriksaan jazad korban di pemakaman TPU Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat 40 hari setelah keponakan saya meninggal dunia, yang dibacakan oleh JPU di persidangan, alm. Faqih keponakan saya telah mengalami retak tulang tengkorak bagian belakang, patah tulang rusuk di bagian dada, dan mengalami penyumbatan darah di otak, yang diduga kuat semua itu akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa," tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X