P3SRS Menolak Penyegelan Pasar 16 Ilir Palembang

photo author
- Jumat, 4 November 2016 | 01:10 WIB

Palembang, Klikanggaran.com - Perbincangan terkait Pasar 16 Ilir masih berlanjut. Penolakan yang dilakukan oleh sejumlah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tersebut karena belum ada perbincangan maupun sosialisasi terkait rencana penyegelan pasar 16 Ilir oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya.

 

Sebagai pemilik kios di Pasar 16 Ilir Palembang, Darnawati mengatakan dia bersama pedagang lainnya yang merupakan pemilik sertifikat hak milik atas bangunan, menolak rencana penyegelan yang akan dilakukan PD Pasar.

"Kami menolak rencana penyegelan. Karena kami adalah sah pemilik kios yang sudah kami beli dari 1997 ini," tegasnya, Rabu, (3/11/2016).

Darnawati menambahkan bahwa berdasarkan dengan sertifikat yang diperoleh dari pihak pengembang pihaknya adalah hak pemilik.

"Berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB), jika berdasarkan bangunan, kami adalah pemilik atas bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun yang kami pegang," tambahnya.

Lebih lanjut Darnawati mengatakan, sesuai dengan undang-undang maka pihaknya akan melakukan perpanjangan HGB. Dalam hal ini, lebih kurang 1500 pemilik atas sertifkat yang dipegang, menolak dan meminta perpanjangan HGB.

"Bahkan ada yang sampai menjaminkan rumah ke bank untuk mendapatkan dana pinjaman membeli kios yang sudah ditempati selama 20 tahun ini," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X