Muara Enim, Klikanggaran.com - Pelantikan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kepur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Herwanudin, akhirnya resmi dilantik. Pelantikan kepala desa ini dari hasil musyawarah masyarakat Desa Kepur dan langsung dilantik oleh Wakil Bupati Muara Enim, H. Nurul Aman, S.H. di Kantor Kepala Desa Kepur Jl. Tjik Agus Kiemas Kawasan Islamic Center, Muara Enim, Selasa (1/11/2016).
Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Bupati Muara Enim, H. Nurul Aman, S.H., Kapolres Muara Enim, Hendra Gunawan, S.H., perwakilan Dandim 0404 Muara Enim, Camat Muara Enim, Drs. Asarli, Kepala BPMPD Muara Enim, Emran Thabrani, unsur pejabat di lingkungan SKPD Muara Enim, kepala desa tetangga, para tokoh dan masyarakat Desa Kepur, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muara Enim, H. Nurul Aman, S.H. mengatakan bahwa pelantikan Kepala Desa PAW Desa Kepur ini merupakan yang pertama di Kabupaten Muara Enim, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan lebih dari satu tahun, bupati mengangkat pejabat kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa," papar Nurul.
Musyawarah desa yang dimaksud adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan desa, khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu.
"Jabatannya meneruskan sisa jabatan kepala desa terdahulu (2013-2018)," jelas bakal calon Bupati Muara Enim 2018 itu.