Palembang, Klikanggaran.com - Ada ratusan hingga ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tersebar di seluruh kabupaten atau kota. Dampak dari Laporan yang tidak benar dari perusahaan pengguna TKA telah menyebabkan negara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dirugikan milyaran rupiah.
"Selama ini, jumlah TKA yang dipekerjakan berbeda dengan laporan yang disampaikan. Laporan yang diterima di 1 perusahaan ada 5 orang asing yang bekerja, tapi kenyataannya bisa lebih, bisa puluhan atau bahkan ratusan (TKA)," jelas Riki Junaidi, Kasat Pol PP Provinsi Sumsel.
Dia menambahkan, bahwa sesuai aturan, TKA yang bekerja di Indonesia akan dikenakan biaya retribusi sebesar USD 100 per bulan, yang dibayarkan ke Bank SumselBabel.
Pihaknya juga akan memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah, lalu juga ada Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang pajak air permukaan. Riki mengakui, meski pihak perusahaan tidak memberikan laporan sebenarnya mengenai jumlah TKA yang diperkerjakan, pihaknya masih mampu mencapai target penarikan retribusi dari penggunaan alat berat dan lain-lain.
"Bisa dilihat realisasi retribusi penegakan Perda tercatat Rp 1,338 miliar. Naik 1.745 persen dari target yang ditetapkan," ujarnya.