Palembang, Klikanggaran.com - Seiring berkembangnya alat komunikasi dari masa ke masa untuk mendapatkan informasi, tujuan lain pun berkembang dari para pengguna media elektronik, yang beberapa orang kadangkala memanfaatkan fasilitas komunikasi untuk tujuan tertentu. Banyak hal baik dan menghasilkan bisa didapat dari media elektronik, seiring dengan dampak buruknya. Tidak sedikit yang menggunakan media elektronik untuk hal-hal atau tujuan tidak baik.
Sebagai salah satu contoh, terjadi di Kota Palembang perdagangan manusia lewat media sosial. Prostitusi Online ini menjadi sarana instan untuk mencari wanita panggilan.
Muhammad Nur Rizki alias Icha, seorang waria, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, lantaran kedapatan menjajakan IC (21) melalui media sosial beetalk, Kamis (20/10/2016).
Dari pengakuan Icha, dia sudah lama melakukan hal tersebut. Ia juga sudah tidak bisa menyebutkan jumlah wanita asuhannya yang dipesan oleh pelanggan-pelanggannya.
"Tidak bisa saya sebutkan berapa jumlah wanitanya. Tapi, kalau ada yang pesan bisa saya siapkan," ujar Icha.
Untuk short time Icha mematok harga Rp 700 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sementara long time dipatok dengan harga Rp 2 juta.
"Tergantung wanitanya juga, tua atau muda. Cantik apa sedang-sedang saja. Kalau mau bagus ya pasti mahal. Mahasiswi juga banyak," tambahnya.
Terkait dengan perlakuannya tersebut kini Icha dijerat dengan pasal 9 UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman 10 tahun penjara.