Muara Enim, Klikanggaran.com - PT. Pasifik Global Utama (PGU) baru saja beroperasi, akan tetapi sudah didera berbagai isu dan badai permasalahan. Nasib perusahaan tersebut dianggap seolah sama dengan tambang rakyat. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mutiara hitam alias pengerukan batubara, yang beroperasi tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim itu diduga tak ramah lingkungkan, dan telah melanggar UU NO 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No 04 Tahun 2012, yang menyebutkan jarak bibir lobang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 M.
Berdasarkan pantauan klikanggaran di lapangan, Kamis (13/10/2016) nampak jarak PT PGU dengan jalan lintas kurang lebih hanya berkisar 50 meter. Seorang pemilik Rumah Makan Mawar 6, IL (45) menuturkan bahwa akibat dari aktivitas tambang dan Stock File yang terlalu dekat dengan rumah makan miliknya, menyebabkan omzet penjualan di rumah makan miliknya itu berkurang drastis, karena pelanggan banyak yang tidak nyaman akibat debu batubara perusahaan tersebut. Dan, besar kemungkinan rumah makan miliknya terancam bangkrut.
Sedangkan warga lainnya, IM (57), pemilik rumah yang berdekatan dengan PT. PGU mengatakan, akibat dari penambangan itu rumahnya mengalami retak-retak dan kondisi rumahnya sudah tidak nyaman lagi untuk dihuni. Ia meminta agar pihak perusahaan segera mengganti kerusakan rumah miliknya itu.
Sebelumnya, pada tangal 7 Oktober 2016 yang lalu, sudah diadakan rapat mediasi di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim. Dalam rapat mediasi tersebut merekomendasikan bahwa tanggal 18 Oktober 2016 nanti Komisi I dan Komisi II beserta SKPD terkait akan meninjau langsung ke lapangan (Tinlap), tempat lokasi tambang PT. PGU tersebut beroperasi.
"Pada prinsipnya kami tidak bermaksud untuk menghambat investasi di Kabupaten Muara Enim, silahkan saja pihak perusahaan melakukan penambangan, asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata RZ (40), Ketua Froum Masyarakat Peduli Lingkungan Tanjung Lalang.
Misalnya, lanjut RZ, perusahaan melakukan penambangan di seberang Sungai Enim dan kembali ke Site Plant awal Project, yang jauh dari pemukiman.
"Kami dan masyarakat Tanjung Lalang meminta pihak DPRD selaku wakil rakyat dan pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif," tutupnya.
Sedangkan dari pihak perusahaan sampai berita ini diturunkan belum ada yang bisa dihubungi untuk dilakukan konfrontir mengenai permasalahan dan keluhan warga tersebut.