Palembang, Klikanggaran.com - Dua orang pemuda nekat melakukan kejahatan dengan bermodalkan kucing anggora yang ditawarkan dari rumah ke rumah.
Dua sekawan bernama Rama Ramadhan (17) dan M Armando (16) tersebut adalah warga Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur I. Keduanya ketahuan akan melancarkan aksi jahat dengan menggasak uang sebesar Rp 10 juta di rumah korbannya.
Modusnya, kedua tersangka mendatangi rumah korban bernama Cik Nabung, yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Lorong Amar, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, untuk menawarkan kucing anggora seharga Rp 500 ribu, Rabu (5/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Di saat tersangka berada di rumah korban, kedua tersangka dan korban saling melakukan tranksaksi dan tawar menawar harga. Saat harga sudah disepakati dan korban lengah, salah satu tersangka langsung masuk ke kamar korban dan menggasak uang sebesar Rp 10 juta yang tersimpan di lemari pakaian.
Karena telah menjadi korban pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukarami. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukarami langsung menangkap kedua pelaku di salah satu bengkel yang berada di Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur, tak jauh dari rumah tersangka.
Di hadapan polisi tersangka Rama mengaku memang merencanakan melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Armando. Dirinya bertugas sebagai negosiator penjualan seekor kucing anggora dengan calon korbannya.
“Saat dia lengah (korban, Red), saya langsung masuk dan mengambil barang apa saja yang bisa dijual. Kebetulan saat kami mencuri di rumah dia, yang ada uang tunai sebesar Rp 10 juta,” kata tersangka saat diamankan di Mapolsek Sukarame, Senin (10/10/2016).
Ditambahkan tersangka, uang hasil curian tersebut sudah digunakan untuk membeli tas, dompet, handphone, dan menambah aksesoris pada sepeda motor miliknya.
“Sudah habis uangnya kami bagi berdua,” ucap pemuda yang tercatat sebagai siswa di salah satu SMA Negeri di Palembang tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami, Kompol Ahmad Akbar didampingi Kanit Reskrim, Ipda Marwan menjelaskan, kedua tersangka dibekuk keesokan harinya setelah melakukan pencurian. Keduanya ditangkap di salah satu bengkel tak jauh dari kediamannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu tas, dompet, dan handphone. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.