Tak Ada Ganti Rugi Dampak Proyek Musi VI

photo author
- Senin, 10 Oktober 2016 | 18:36 WIB

Palembang, Klikanggaran.com - Permintaan ganti rugi warga yang rumahnya retak akibat pemacangan proyek jembatan Musi VI Jalan Pangeran Sidoing Lautan Lr Nur 32 Ilir belum digubris. Pihak terkait menegaskan tidak akan mengganti bangunan yang rusak dengan sejumlah uang, akan tetapi hanya dilakukan perbaikan saja.

 

"Kalau ganti rugi sudah jelas tidak ada lagi di sekitar situ. Sebab yang diganti hanya rumah warga yang dilalui pengerjaan Jembatan Musi VI saja," ujar Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Musi VI Dinas PU BM,  Ibnu Holdun, Minggu (9/10/2016).

Ibnu menjelaskan, tidak akan ganti rugi rumah warga dalam bentuk uang dikarenakan anggaran penggantinya hanya untuk persil rumah sekitar 10 meter dari samping dan pangkal jembatan yang digadang-gadang sebagai solusi kemacetan tersebut.

"Dalam kontrak kerja memang penggantian rumah sudah tertera berapa banyaknya. Sementara yang terkena dampak getaran hanya akan kita perbaiki," tegas dia.

Diakuinya, memang dalam pemancangan tentunya akan ada efek getaran yang ditimbulkan. Hal itu karena alat berat akan membenamkan tiang-tiang pancang baik di darat maupun di sungai. Namun, efek yang ditimbulkan sudah diprediksi tidak bakalan merusak rumah di sekitar.

Bukan hanya di kawasan Serang Ilir yang tidak mendapatkan ganti rugi dari dampak pembangunan Musi VI. Di sebrang Ulu, tepatnya dikatakan 2 Ulu yang merupakan pangkal jembatan juga tidak mendapatkan ganti rugi.

"Intinya sama seperti yang di Ulu. Bukannya kita tidak mau mengganti. Karena dana untuk pengganti lahan sudah ada posnya. Sementara yang terkena dampak akan kita perbaiki sesuai kerusakan rumah masing-masing," terang Ibnu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X