Ishak Mekki: Semoga AAI Dapat Menerapkan UU No.18 Tahun 2013

photo author
- Sabtu, 8 Oktober 2016 | 12:45 WIB
images_berita_Sep16_1-FAIZ-AAI
images_berita_Sep16_1-FAIZ-AAI

Palembang, Klikanggaran.com - Ishak Mekki berharap Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dapat mengimplementasikan amanat Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat, yaitu ikut menciptakan peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum. Hal itu dikatakan Ishak Mekki saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) bertajuk 'Kemandirian Asosiasi Advokat Indonesia Dalam Mewujudkan Organisasi Advokat yang Berwibawa dan Bermanfaat' tersebut digelar di Hotel Novotel, Jumat (7/9/2016) malam.

 

Sebagai Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ishak Mekki sangat mengapresiasi Rakernas AAI tersebut. Sebab saat ini di semua bidang dituntut perubahan termasuk juga di bidang hukum. Pemerintahan sedang menggodok perubahan di bidang hukum terutama tata kelola pemerintahan.

"Saat ini banyak keputusan pengadilan yang tidak memberikan rasa keadilan pada masyarakat," ujar Ishak.

Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pembangunan di bidang hukum, dengan jalan mengusahakan tertatanya hukum nasional yang baik dan benar yaitu yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Dikatakan Ishak Mekki, AAI yang selalu menjadi garda terdepan dalam mendamaikan bangsa dan negara adalah hukum yang dapat memberikan kontribusi yang lebih berkeadilan dan sejahtera.

"Dari Rakernas ini semoga dapat program-program yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat ke depannya," harap Ishak.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X