Drama Minimarket Tak Berizin di Muara Enim Terus Bergulir

photo author
- Selasa, 27 September 2016 | 23:31 WIB
images_berita_Sep16_1-BUDI-Drama
images_berita_Sep16_1-BUDI-Drama

Muara Enim, Klikanggaran.com - Temuan adanya sejumlah minimarket yang telah beroperasi bertahun-tahun lamanya tanpa izin di Kota Muara Enim beberapa hari lalu masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media Kota Muara Enim.

 

Diduga kuat beberapa minimarket belum mengantongi izin dari Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Muara Enim. Minimarket modern yang beromset puluhan juta rupiah per hari itu selama ini seakan santai dan merasa aman-aman saja menjalankan bisnis waralabanya meski belum mengantongi izin dari kantor BPMPT.

Saling tuding antar pihak terkait kian menambah daftar panjang drama, siapa yang bersalah dari permasalahan izin minimarket itu. Kepala Kantor BPMPT Kabupaten Muara Enim, Alfarizal, saat dikonfirmasi Sumaja Post, EVi (35), tidak menampik bahwa beberapa minimarket yang ada di Kota Muara Enim belum mempunyai izin. Salah satunya minimarket yang ada di Kelurahan Dusun Muara Enim.

“Kami dari BPMPT sama sekali belum menerima berkas permohonan izin dari minimarket tersebut. Seharusnya pihak kecamatan sebagai pimpinan wilayah ikut aktif,” kata Evi, menirukan jawaban AlFarizal.

Berdasarkan informasi tersebut, klikanggaran pun langsung mengkonfirmasi pihak kecamatan melalui Sekcam Kecamatan Muara Enim, Khairul Baston, Selasa (27/09/2016).

"Kami tegaskan, pihak kecamatan hanya berwenang memberikan rekomendasi layak atau tidak layak. Jika layak maka akan kita berikan rekomendasi. Dan, rekomendasi itu sudah kami keluarkan. Selanjutnya kan, pihak yang bersangkutan sendiri yang mengajukannya ke kantor perizinan,” tegas Khairul.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOLPP) Muara Enim, H. Riswandar, S.H., M.H. saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan pada awak media bahwa para pemilik minimarket tersebut sudah siap mengurus perizinan.

"Kami sudah cek di lapangan, mereka (pihak minimarket_Red) sebenarnya sudah siap mengajukan berkas untuk mengurus perizinan, akan tetapi pihak kecamatan tidak mau mengeluarkan rekomendasi, karena pihak kecamatan berpegang pada surat edaran Bupati Muara Enim, yang isinya tidak memperbolehkan minimarket itu ada di pemukiman warga. Kami ini sebenarnya ada di pihak tengah. Di sisi lain pihak kecamatan tidak mau memberikan rekomendasi, di sisi lain jika minimarket itu kita tutup akan berdampak pada para pegawai minimarket itu sendiri.” Demikian Ris menjelaskan.

Perlu kita ketahui, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan No 70/M.DAG/PER/12/2013 pasal 24 mengenai perizinan, jelas menyebutkan, setiap pelaku usaha pasar tradisional, minimarket, atau toko modern, wajib memiliki izin sebagai legalitas. Jadi, Toko modern harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X