27 Izin Usaha Belum Melalui PTSP

photo author
- Selasa, 27 September 2016 | 03:42 WIB
images_berita_Sep16_1-HERI-Hotel
images_berita_Sep16_1-HERI-Hotel

Palembang, Klikanggaran.com - Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan mencatat, masih ada 27 jenis perizinan usaha yang belum masuk dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Menurut Kepala Badan Promosi, Perizinan, dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Provinsi Sumsel, Ir. Ruslan Bahri, dari total sebanyak 107 izin tersebut, 80 di antaranya sudah melalui PTSP, sementara sisanya masih melalui Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait.

 

"Sebetulnya jumlah izin yang masuk ke PTSP sudah mengalami penambahan selama dua tahun terakhir. Pada 2014 lalu, jumlah izin yang melalui PTSP sebanyak 40 jenis, dan sekarang telah meningkat dua kali lipat," ujarnya.

Ruslan menuturkan, izin yang belum masuk itu biasanya karena masih bersifat teknis, sehingga perlu koordinasi dengan SKPD terkait.

"Biasanya izin yang belum satu pintu itu diurus melalui PTSP, hanya saja BP3MD sendiri masih terkendala beberapa faktor. Salah satunya sarana dan prasarana Kantor BP3MD yang belum siap untuk melayani sisa izin yang belum masuk PTSP. Kami belum siap di infrastruktur, gedung kami terbatas. Selain itu petugas kami juga sifatnya masih administratif sementara, seperti izin pertambangan itu harus ada petugas teknis," jelasnya.

Dia menambahkan, PTSP merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan investasi di daerah, karena akan membuat investor lebih nyaman dalam mengurus perizinan. Melalui PTSP, proses perizinan paling lama hanya tujuh hari, itu pun untuk izin di sektor pertambangan.

"Paling lama tujuh hari, tapi rata-rata malah dua atau tiga hari sudah selesai," tuturnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X