Muara Enim, Klikanggaran.com - Masyarakat Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim telah melaksanakan Pilkada Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desapada hari Senin (26/9/2016) kemaren.
Dalam Pilkades yang dilaksanakan mulai pukul 7.00 WIB bertempat di Kampung 3 Desa Kepur Adapun tersebut ada dua orang calon kepala desa yang bertarung, yaitu Zakiah Mabruka binti Fauzi Pita dan Herwanudin bin Dungsari.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepur, Hasminudin menuturkan pada awak media, berdasarkan Surat Bupati Muara Enim nomor. 140/622/BPMD-/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, pemerintahan Desa Kepur harus melakukan pemilihan kepala desa baru, karena kepala desa lama, yang terpilih dari hasil pemilihan pada tahun 2013 lalu telah diberhentikan akibat tersandung kasus hukum dan telah mendapat vonis dari Pengadilan Muara Enim.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim dengan Nomor 433/KPTS/BPMPD/2016 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kepur, roda pemerintahan Desa Kepur sampai saat ini dilanjutkan oleh Paradita Arisandi S. STP. M.Si selaku pejabat Kepala Desa," terangnya.
Masih kata Hasminudin, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW ini, berdasarkan Peraturan Daerah dan kesepakatan antara BPD, panitia, dan calon kepala desa, terlebih dahulu akan dilakukan musyawarah desa dengan jumlah peserta yang telah ditetapkan sebanyak 807 peserta yang diambil dari berbagai kalangan untuk menentukan siapa yang akan menjadi kepala desa PAW dari kedua calon yang telah masuk ke panitia.
Apabila setelah dilakukan musyawarah desa tidak menghasilkan kesepakatan maka akan dilakukan voting atau pemungutan suara. Kemudian untuk dapat dilaksanakannya musyawarah desa tersebut, apabila dua pertiga dari jumlah peserta musyawarah desa yang hadir, namun belum mencukupi, maka akan dilakukan penambahan waktu selama 30 menit.
Jika pemungutan suara atau voting tidak mufakat dalam penentuan langsung kepala desa, maka orang yang berhak memilih sesuai dengan kesepakatan adalah peserta yang hadir dan tercatat dalam undangan peserta musyawarah tersebut," ungkapnya.
Selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, panitia sudah siap melaksanakan pemilihan Kepala Desa PAW dengan memilih dua orang calon dengan nomor urut 1 Zakia Mabruka binti Fauzi Fita dan nomor urut 2 Herwanudin bin Dungsari.
Setelah dilakukan pemungutan suara akhirnya calon Kepala Desa Herwanudin terpilih menjadi Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kepur Masa Bhakti 2013-2019
dengan mendulang suara sebanyak 381 suara mengungguli perolehan suara Zakia Mabruka nomor urut satu yang memperoleh suara 316, sedangkan surat suara yang batal atau cacat sebanyak 17 suara. Dan, yang tidak memberikan hak suara sebanyak 93 orang.
"Untuk itu kami segenap panitia mengucapkan terima kasih, terutama anggota BPD, Perangkat Desa, Pasukan Linmas, anggota Kepolisian dan anggota TNI, serta masyarakat Desa Kepur sendiri yang telah berperan aktif dalam menjaga dan turut serta menyukseskan acara pemilihan ini,” tutup Miswadi.