Sudah Lama Berdiri, Minimarket Ini Diduga Tak berizin

photo author
- Minggu, 25 September 2016 | 03:18 WIB
images_berita_Sep16_1-BUDI-Minimarket
images_berita_Sep16_1-BUDI-Minimarket

Muara Enim, Klikanggaran.com - Bisnis waralaba atau minimarket berdiri subur di Kota Muara Enim, seakan tak terbendung lagi keberadaannya, bak ilalang tumbuh subur di musim penghujan. Bahkan dapat kita jumpai hampir di setiap jarak per 1 km terdapat minimarket modern. Tata ruang kota serta efek sosial yang akan ditimbulkan nantinya sepertinya tak diperhatikan lagi.

Seperti akan berdampak pada matinya roda perekonomian pedagang masyarakat kecil dan UMKM. Padahal sudah sangat jelas, pedagang tradisional merupakan ciri khas dari masyarakat Indonesia yang harus kita lindungi juga. Terlebih untuk kota dalam katagori kecil seperti Muara Enim. Agar keberadaan pedagang rakyat tidak tergusur. Paling tidak, pemerintah daerah membatasi jumlah minimarket yang berdiri.

 

Parahnya lagi, ternyata minimarket yang ada di Kota Muara Enim banyak yang belum mengantongi izin dari Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu (BPMPT) Kabupaten Muara Enim. Tentunya itu mengejutkan sekali, bukan? Bagaimana Pemda Muara Enim bisa kecolongan? Atau, bisa kalah dari sang pemilik modal kapital besar? Yang tak taat aturan! Karena faktanya di lapangan, meski ada minimarket sudah menjalankan bisnisnya kurang lebih 1 tahun dan tak memiliki izin, namun tak ada tindakan tegas dari pihak terkait, dalam hal ini penegak Peraturan Daerah (penegak Perda) Polpp Muara Enim.

Klikanggaran mencoba mentelusuri salah satu minimarket yang berada di kampung 02 Dusun Muara Enim, yang diduga kuat belum mengantongi izin. Saat dikonfirmasi pada salah satu pegawai yang tak ingin disebutkan namanya, dia membenarkan kalau tokonya belum mengantongi izin.

“Ya, Pak. Aku ini takut juga, karena sudah dua kali kami ini dikirim Surat Peringatan (SP) oleh Team Polpp. Pertama Sp 1, dan setelah Idul Fitri kemarin dikirim juga SP 2. Saya sudah melapor ke atasan saya, Pak. Katanya nanti diurus,” kata pegawai tersebut menjelaskan.

Sedangkan SVV petinggi minimarket yang lainnya dengan inisial DN (35) saat dikonfirmasi via ponsel juga membenarkan bahwa toko yang menjadi tanggungjawabnya belum mengantongi izin.

“Kalau masalah izin ada bagian lagi, Pak. Saya ini cuman mengontrol barang masuk dan keindahan toko saja. Namun memang benar, Pak. Kami sudah ada surat peringatan, sekarang SP 2,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BPMPT Kabupaten Muara Enim melalui bagian informasi perizinan, H. Haris Munandar, S.E., M.Si. saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/09/2016) membenarkan perihal masih adanya minimarket yang belum mengantongi izin.

“Ya, itulah faktanya. Kita sebagai pelayanan kantor perizinan terpadu sudah berusaha semaksimal mungkin mensosialisasikan masalah perizinan. Syaratnya sudah kita permudah. Tapi, itulah kenyataannya. Maaih ada yang membandel. Kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk masalah sanksinya. Itu kan, wewenang penegak Perda,” kata Haris.

Haris kemudian menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan ulang untuk memanggil pengusaha minimarket yang ada di Kabupaten Muara Enim yang belum memiliki izin lantaran belum mengurus izinnya di kantor BPMPT.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X