Tumpul ke Atas Tajam ke bawah

photo author
- Selasa, 20 September 2016 | 18:43 WIB
images_berita_Sep16_1-HERI-Tumpul
images_berita_Sep16_1-HERI-Tumpul

Palembang, Klikanggaran.com - Banyak masyarakat dengan sadar menyesali keputusan Pemkot Kota Palembang, yang telah dinilai lemah dan pantas mengemban istilah "Tajam ke bawah Tumpul ke atas".

“Semoga saja tidak terjadi di luar sana,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Palembang, Selasa (20/9/2016).

 

Ketegasan pemkot terhadap pembongkaran bangunan hotel yang sudah jelas belum memliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga kini tak kunjung dilakukan. Bangunan hotel yang memiliki empat lantai ini berada di Jalan Rajawali ini, hingga saat ini tak kunjung dieksekusi.

Meski sudah 3 kali mengeluarkan Surat Peringatan tertanggal 9 September 2016 melalui Dinas Tata Kota (DTK) yang ditunjukan kepada Walikota Palembang dengan Nomor Surat 640/2423/DTK/2016, perihal pelaksanaan penertiban, dengan tembusan Ketua DPRD Palembang, Komisi III, Kasat Satpol PP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat IT II, dan lurah 9 ilir.

Surat tersebut merupakan hasil penelitian dan pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh DTK Palembang terhadap bangunan tanpa izin tersebut. Namun, naas terjadi di masyarakat bawah. Misalnya, pedagang 16 ilir yang setiap harinya mencari kehidupan di pasar, harus kebingungan dan sangat menderita karena menanggung kesedihan yang seolah diperas habis-habisan dengan membayar sewa sebesar Rp 26,5 juta per tahun jika Hak Guna Bagunan habis.

Pemkot hanya bisa berjanji saja, tanpa ada bukti sampai sekarang. Mestinya sayangi rakyat kecil, jangan menaungi orang elite atas saja, tanpa memperhatikan penderitaan rakyat di bawah. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X