Sentilan Untuk Pemkot Palembang

photo author
- Selasa, 20 September 2016 | 08:49 WIB
images_berita_Sep16_1-FAIZ-Sentilan
images_berita_Sep16_1-FAIZ-Sentilan

Palembang, Klikanggaran.com - Komisi III DPRD Kota Palembang memberikan ketegasan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Pasalnya Pemkot Palembang telah melakukan pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pihak anggota DPRD sebelumnya telah memberikan pemberitahuan untuk mengeksekusi hotel milik Thamrin Group di kawasan Rajawali. DPRD juga telah memberikan salinan surat walikota dalam hal eksekusi hotel milik Thamrin Group tersebut. Tapi, pihak DPRD menilai bahwa Pemkot terkesan kurang tegas dalam hal ini.

 

"Kami meminta Harnojoyo untuk segera melakukan pembongkaran. Sebagai eksekutif, maka dia berwenang untuk melakukan eksekusi," tegas Firmansyah Hadi yang menyayangkan ketegasan Pemkot Palembang tersebut, Senin (19/9/2016).

Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, dia tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah suatu pelanggaran. Sehingga belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait pembangunan hotel milik Thamrin Group tersebut. 

"Belum, nanti akan dipanggil dulu Dinas Tata Kota," katanya.

Dalam surat tersebut, bangunan hotel milik Gunawan Thamrin tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, setiap pembangunan dalam Kota Palembang wajib memiliki IMB terlebih dahulu dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Oleh karena itu, pihak DPRD meminta kepada Pemkot untuk melakukan pembongkaran, sebab sebelumnya isi surat tersebut berbunyi, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Tata Kota Palembang terhadap bangunan Gunawan Thamrin di Jalan Rajawali Kelurahan 9 Ilir Timur Kecamatan Ilir Timur II, bahwa bangunan 4 lantai tersebut belum memiliki Izin (IMB).

Dalam hal ini, Pihak DPRD meminta kepada Pemkot Palembang untuk melakukan pembongkaran secepatnya, dan memberikan deadline satu bulan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X