Muara Enim, Klikanggaran.com - Warga Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim berusaha menggantungkan hidup dengan menamam kopi dan padi di antara lahan dalam hutan kawasan lindung. Sekitar 14 desa di Kecamatan Semendo tersebut melakukan evaluasi sekaligus Audiensi Lembaga Pengawasan Hutan Desa LPHD, Rabu (14/9/2016).
Audiensi yang dimotori oleh Pilar Nusantara Pinus Sumsel tersebut dihadiri oleh Wabup Muara Enim, Nurul Aman, S.H. didampingi Dinas Kehutanan dan beberapa dinas terkait lainnya, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Muara Enim.
Wakil Bupati Muara Enim, H. Nurul Aman, S.H. menyampaikan persoalan di hutan kawasan lindung yang masih sering dilakukan penebangan oleh masyarakat. Sementara lainnya digarap oleh masyarakat sekitar hutan untuk melakukan penanaman hasil perkebunan. Sehingga, ada juga yang menambah luas areal perkebunan tanpa menggunakan izin.
Masih katanya, melalui audiensi ini diharapkan ada solusi terbaik yang dapat dipahami oleh masyarakat, khususnya 14 desa di wilayah Semendo. Agar masyarakat dapat mengelola hasil perkebunan tanpa dituding sebagai pengrusak hutan itu sendiri.
Kepala Dinas Kehutanan Muara Enim, Ir. Rustam Effendi dalam kesempatan tersebut juga mengatakan hal senada, bahwa pada kawasan hutan lindung masyarakat di Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim ditemukan masyarakat yang selain menanam kopi, ada pula yang melakukan perluasan.
“Dalam posisi hutan lindung mereka akan mendapat hak sebagai pengelola. Sesuai peraturan No. 89 Menhut II/ 2014 tentang peran hutan desa adalah, hutan negara yang belum dibebani izin, hak yang dikelola oleh desa dimanfaatkan untuk kesejehteraan desa,” ungkapnya.
Untuk itu masyarakat boleh menanam di kawasan hutan, tetapi tak boleh ditebang. Sejak 2011 diusulkan ada 11 desa, akhirnya ada 14 desa dengan luas hutan desa mencapai 18.660 Ha.
Ada kekhawatiran, karena dari kabupaten tidak mem-back-up prihal hutan desa, Dinas Kehutanan sudah diambil alih Provinsi Sumsel. Intinya, bagaimana membangun kesejahteraan masyarakat dan memanfaatkannya sesuai dengan kondisi hutan secara legal.
Sedangkan Direktur Pinus Sumsel, Rabin Ibnu Zainal menuturkan bahwa di Muara Enim ada 42 persen kawasan hutan produksi yang dikelola oleh perusahaan besar, namun hanya sebagian kecil yang dikelola oleh masyarakat melalui LHKD.
Ketergantungan masyarakat terhadap hutan masih sangat tinggi. Saat ini ada 60 desa yang berada di sekitar hutan dan tergantung hidupnya dengan memanfaatkan sekitar kawasan hutan. Bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan? Sesuai dengan Nawacita, dengan kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan.
Saat ini masyarakat kerap dikatakan sebagai perambah, sementara masyarakat sendiri tempat tinggalnya ada di sekitar hutan.
“Faktanya saat ini baru sekitar 18.390 Ha realisasi perhutanan sosial. Sementara potensi hutan di Muara Enim ada 183.093,24 Ha Potensi Perhutanan sosial. Semoga jumlah ini dapat segera diusulkan ke pemerintah pusat dan dapat dikelola oleh masyarakat," tutupnya.