UU Calon Kepala Daerah, KPU Hanya Menyerap Aspirasi DPR RI dan Pemprov Aceh

photo author
- Rabu, 14 September 2016 | 10:32 WIB
images_berita_Ags16_1-DONI-KPU
images_berita_Ags16_1-DONI-KPU

Jakarta, KlikAnggaran.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2016 tentang Pilkada di daerah otonomi khusus seperti Aceh menuai kritik dari beberapa anggota komisi. Kritikan yang masuk terkait peraturan yang berlaku ataupun teknis pelaksanaan peraturan tersebut.

Dari beberapa sumber yang didapatkan Tim KlikAnggaran, terkait permasalahan dalam peraturan tersebut, sebenarnya hanya ada kesalahpahaman yaitu dari peraturan daerah menjadi PKPU itu sendiri, karena memang KPU sendiri tidak bisa membuat peraturan tanpa ada sumber atau aspirasi lain yang hendak dijadikan PKPU.

 

“KPU tidak cermat dalam menganalisa peraturan tersebut. Dalam UU Aceh juga dikatakan syaratnya adalah WNI bukan warga Aceh,” ujar Tagore Abubakar anggota Komisi II DPR RI. Tagore menyayangkan kesalahpahaman KPU dalam membuat peraturan tersebut.

Di sisi lain, pihak KPU menyampaikan bahwa selama ini peraturan yang dibuat hanya menyerap aspirasi dari DPR RI Aceh dan Pemprov Aceh, tidak ada kepentingan apa pun dalam membuat peraturan tersebut.

Juri menambahkan, KPU akan memperhatikan apakah keharusan orang asli Aceh sebagai syarat untuk calon kepala daerah akan dipertahankan atau dihapus. Dirinya juga menjelaskan saat pembahasan soal syarat itu, KPU hanya menyerap aspirasi dari Aceh sendiri baik peraturan daerahnya maupun DPR RI Aceh.

“Ada aspirasi dalam pembuatan peraturan tersebut, seperti Qanun. Qanun memang berada di bawah UU, kami tentu akan mengkaji bersama lagi jika memang bertentangan dengan UU,“ ujar Juri.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X