Palembang, Klikanggaran.com - Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberatasan Korupsi) terhadapa Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Sumsel, H. Ikhwanuddin S.Sos. M.si. memastikan roda pemerintahan di Banyuasin tetap berjalan dengan baik.
Menurutnya hal tersebut telah ditetapkan dalam UU No. 10 tahun 2016 Perubahan UU No 32 dan PP No 6 tahun 2005. Artinya, secara langsung saat YAF ditetapkan sebagai tersangka, maka tugas sehari-hari langsung dilaksanakan oleh Wakil Bupati Banyuasin.
Sementara Wakil Bupati Banyuasin, Supriono, mengaku siap menggantikan tugas bupati dan selama ini sudah dia jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya siap menggantikan tugas bupati selama ini. Dan, dijamin, tidak adanya bupati roda penerintahan tetap berjalan seperti biasanya dan kondusif,” ujarnya, Senin (12/9/2016).
Selain itu, dalam waktu dekat akan ada komunikasi antara Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dengan Wabup Supriono beserta jajaran lainnya di Pemkab Banyuasin terkait roda pemerintahan yang harus berjalan dengan semestinya.
Dan, seperti biasanya, pelayanan publik pun jalan tanpa ada bupati, karena pelayanan masyarakat merupakan prioritas utama bagi Pemkab Banyuasin.
“Tidak stagnan, semuanya alhamdulillah berjalan,” tutupnya.