Muara Enim, Klikanggaran.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS, dan TNI/Polri, Veteran, juga masyarakat umum.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014 yang lalu.
Namun, seiring perjalanannya BPJS banyak menemui berbagai masalah. Permasalahan terbaru yaitu ditemukannya peredaran Kartu BPJS palsu yang ditemukan di sejumlah wilayah dan kali ini karena dianggap minim sosialisasi, peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Muara Enim dibuat bingung oleh peraturan baru BPJS. Salah satunya adalah Deni (35) warga Kecamatan Muara Enim, seperti yang ia tuturkan pada klikanggaran, Senin (5/9/2016).
“Awalnya kan, saya seperti biasa, setiap bulannya melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Biasanya kan, saya bayar iuran lewat minimarket. Saya terkejut, kata pegawai minimarket bayar iuran BPJS sekarang harus langsung 3 bulan, karena sudah ada peraturan baru,” tutur Deni.
Lantaran Deni tidak mempunyai uang untuk membayar iuran BPJS langsung 3 bulan, dia berinisiatif untuk langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Muara Enim, dengan harapan bisa mendapat penjelasan. Sesampai di Kantor BPJS Kesehatan Muara Enim, dia langsung bertanya pada pegawai di sana.
“Saya bilang, Mbak, sudah ada peraturan baru ya mengenai pembayaran BPJS? Katanya harus bayar langsung 3 bulan ya, Mbak?” tutur Deni.
Lalu pegawai BPJS Kesehatan Muara Enim menjelaskan, memang betul per September 2016 BPJS telah mengeluarkan peraturan baru, dimana kalau dulu satu nomor Kartu BPJS untuk satu orang dalam keluarga, sekarang satu nomor Kartu BPJS bisa untuk membayar satu keluarga.
“Untuk pembayaran per bulannya masih seperti biasa, jelas pegawai itu,” ungkap Deni seraya menirukan pembicaraan pegawai BPJS tersebut.
“Kan, seharusnya pihak BPJS sosialisasikan dong, kalau ada peraturan baru. Biar masyarakat bisa tau informasinya. Kan, terlalu rumit kalau harus bolak-balik ke Kantor BPJS terus,” kata Deni lagi.
Sementara itu, Kepala Hotline Service BPJS loket Muara Enim, Siti Suryani, saat ingin dikonfirmasi via telepon mengenai adanya peraturan baru, tapi minim sosialisasi tersebut, tidak menjawab saat dilakukan pemanggilan via hand phone.