Niat Ibadah Berujung Penjara

photo author
- Selasa, 6 September 2016 | 08:24 WIB
images_berita_Ags16_1-HERI-Yan
images_berita_Ags16_1-HERI-Yan

Palembang, Klikanggaran.com - Niat akan berangkat menunaikan ibadah haji bersama sang istri tercinta kini harus berurusan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi. Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian kini harus menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemimpin rakyat yang satu ini telah mengambil jalan pintas yang dianggapnya pantas untuk mendapatkan fasilitas gratis untuk berhaji.

Pada tanggal 5/9 kemarin Yan dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebagai tersangka menerima ijon dari perusahaan swasta senilai 1 miliar. Dana untuk biaya ibadah haji bersama istri itu diperoleh dari rekanan Dinas Pendidikan yang dijanjikan bakal mendapat proyek dari Kabupaten Banyuasin.

 

Dalam kronologi kasus disebutkan bahwa Yan menghubungi Rustami, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum menyatakan butuh uang 1 miliar untuk pergi haji bersama istri, Yan meminta Rustami untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan, Umar Usman. Lalu, Usman menghubungi Sutaryo, Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan, lantas Sutaryo menghubungi Direktur CV. Putra Pratama, Zulfikar Muharrami yang mana mereka menyatakan perlu dana Rp 1 miliar untuk ONH Plus. Nah, sebagai imbalan, Zulfikar bakal mendapatkan proyek pengadaan di Distrik, dan Zulfikar pun menyetujuinya.

Pada 1 September Zulfikar menyerahkan uang Rp 299,8 juta, tanggal 2 september kembali setor sejumlah 11.200 dolar AS (Rp 150 juta), dan pada tanggal 3 September, Zulfikar transfer Rp 531,6 juta ke rekening biro perjalanan PT. TB untuk ONH Plus.

Pihak KPK menemukan bukti transfer di tangan Kirman yang merupakan teman dekat Yan. Malang nasib bupati satu ini harus menanggung malu ketika pada 4 September dijemput KPK saat usai pengajian pergi haji di rumah dinasnya. Dari hasil yang didapatkan, penyidik menyita Rp 299,8 juta dan 11.200 USD, hingga kemarin, Selasa (5/9/2016) Yan dinyatakan sebagai tersangka.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X