Sidak Pemantauan Hewan Qurban

photo author
- Selasa, 6 September 2016 | 03:54 WIB
images_berita_Ags16_1-FAIZ-Sidak
images_berita_Ags16_1-FAIZ-Sidak

Palembang, Klikanggaran.com - Menjelang Idul Adha Pemerintah Kota Palembang terus melakukan pemantauan hewan qurban. Pemantauan kali ini dipimpin langsung oleh Walikota Palembang, Harnojoyo dan Wakil Walikota Palembang, Fitri Agustinda. Keduanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat penjualan hewan qurban di Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Soekarno Hatta, Senin (5/9/2016).

Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan siap saji qurban telah memenuhi syarat baik usia maupun kesehatan. Walikota Palembang juga menginstruksikan bahwa setiap hewan yang diperjualbelikan terlebih dulu akan dilakukan pengecekan oleh Dinas Pertanian, Perternakan, dan Kehutanan (DP2K).

 

"Hewan yang akan dijual akan diberikan sertifikat oleh tim pemantau," jelas Harnojoyo, saat melakukan pemantauan beserta jajaran Pemkot Palembang.

Harojoyo juga menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan kejanggalan, dari setiap hewan yang tidak memenuhi standar maka akan diberi sangsi sesuai aturan yang berlaku.

"Syarat hewan qurban tersebut di antaranya, untuk kambing umur minimal 1 tahun, untuk sapi umur minimal 2 tahun. Jika ada pedagang yang melanggar standar prosedur maka akan diberikan sangsi," tegas Harno.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X