Jakarta, Klikanggaran.com (4/8/2017) - Pada akhir 2014 lalu di Pemerintahan Kabupaten Majalengka menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp3.801.288.491.122. Salah satunya adalah aset tanah berupa tanah dengan saldo akhir sebesar Rp727.385.995.903.
Ternyata, dalam laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, terdapat aset tetap berupa tanah pada Pemerintah Kabupaten Majalengka sebanyak 2.103 bidang seluas 12.275.678,16m2 atau senilai Rp518.870.893.038 belum didukung dengan sertifikat. Hal tersebut didapatkan dari dokumen kepemilikan yang dikelola oleh Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Sehingga, hal ini menunjukkan adanya kekurangan dukungan bukti berupa sertifikat, yang bisa saja rawan untuk diakui atau diklaim oleh pihak lain. Seperti yang sudah-sudah, terdapat pula potensi aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak dapat ditelusuri dan hilang di luar SKPD yang telah diperiksa.
Melihat pendapat dari Bidang Aset pada DPKAD, diketahui bahwa atas tanah yang belum bersertifikat tersebut, sedang dilakukan penelusuran dan klarifikasi terkait status kepemilikan tanahnya. Artinya, ini masih belum diketahui sertifikat tanah lainnya. Yaitu sebesar Rp518.870.893.038 dan hal ini telah melabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal seperti ini, wajar jika publik menuntut, harus segera ditelusuri oleh aparat hukum. Karena hingga saat ini belum diketahui kabar hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bidang Aset pada DPKAD di Kabupaten Majalengka.