Secuil Kisah Derita Rakyat Kalbar Atas Defisit Tenaga Listrik

photo author
- Senin, 14 Agustus 2017 | 15:05 WIB
images_berita_Ags17_Hu
images_berita_Ags17_Hu

Jakarta, Klikanggaran.com (15/8/2017) - Kondisi kelistrikan di Wilayah Kalimantan Barat terbilang masih memprihatinkan, dikarenakan belum seluruh area pelayanan terhubung dalam jaringan transmisi.

Jaringan transmisi yang telah terhubung masuk dalam Sistem Katulistiwa pada tahun 2013 diadakan Sewa Mesin Genset Tipe Kontainer PLTD MFO dengan Daya Keluaran 30.000 KW. Hal tersebut dilakukan mengingat Sistem katulistiwa termasuk yang masih dalam kondisi defisit tenaga listrik.

Namun, pada penyelesaian pekerjaan sewa mesin genset tipe kontainer PLTD MFO 30 MW GI Parit Baru PLN Wilayah Kalimantan Barat berlarut-larut. Bahkan, dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com belum ada kejelasan terkait pembayaran denda.

Sebelumnya, pekerjaan Sewa Mesin Genset Tipe Kontainer PLTD MFO dengan Daya Keluaran 30.000 KW (30 MW) di Lokasi GI Parit Baru PLN Wilayah Kalimantan Barat dilaksanakan oleh konsorsium PT BBC dan PT MEP berdasarkan Perjanjian Nomor 0123.PJ/041/WKB/2014 tanggal 28 Maret 2014 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp339.524.460.000 (termasuk PPN 10%).

Tapi, begitulah bila pekerjaan tak kunjung selesai, tentu akan menjadi petaka atau permasalahan baru. Seperti halnya pada dokumen pelaksanaan pekerjaan, diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak pembangunan tanggal 24 Juni 2014 pekerjaan pembangunan PLTD tersebut belum selesai dan tidak ada addendum kontrak, bahkan timbul permasalahan lainnya.

Sedikit pembahasan mengenai denda atas pekerjaan di atas. Ternyata denda keterlambatan COD yang belum dapat direalisasikan selama mesin belum dioperasikan secara komersil hingga sebesar Rp 5,65 miliar. Nilai yang cukup besar, bukan. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan Perjanjian, seperti yang diketahui pada perjanjian nomor 0123.PJ/041/WKB/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pekerjaan Sewa Mesin Genset Tipe Kontainer PLTD MFO dengan Daya Keluaran 30.000 kW di Lokasi GI Parit Baru PLN wilayah Kalimantan B dan memuat juga mengenai pasal denda.

Selain itu, kondisi tersebut mungkin saja menjadi derita bagi masyarakat Kalbar yang menantikan pekerjaan genset tersebut dapat selesai tepat pada waktunya dan dapat dirasakan langsung oleh mereka.

Maka, sanksi apa yang pantas untuk diberikan kepada Manager PLN Sektor Pembangkitan Kapuas? Selaku Direksi Lapangan yang dinilai publik tidak melakukan pengendalian pekerjaan di lapangan secara memadai.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X