Karawang, Klikanggaran.com (21/8/2017) - Anggaran penataan taman di lingkungan kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang terindikasi dimanipulasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pena Anggaran, Nurdin Peles, Senin (21/8/2017).
Pihaknya merasa bahwa Dinas Pendidikan dan Olahraga hampir setiap tahun menganggarkan untuk penataan taman di lingkungan kantor Disdikpora.
"Tahun 2017 anggaran untuk penataan taman mencapai Rp413.380.000," terangnya.
Padahal, kata Peles, sapaan akrab Nurdin, Disdikpora tidak mempunyai taman yang begitu besar di lingkungan kantor, hanya ada beberapa pohon yang ditanam di situ. Tapi, kenapa begitu besar anggaran yang diajukan? Bahkan menurutnya hampir setiap tahun selalu ada mata anggaran untuk penataan taman di lingkungan kantor Disdikpora.
"Memangnya ada taman ya, di lingkungan kantor Disdikpora??? Setahu saya hanya ditanami beberapa pohon di pot saja, tidak seperti taman," ujarnya.
Untuk permasalahan tersebut, dirinya menduga ada kejanggalan terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilaporkan oleh Disdikpora tentang anggaran penataan taman di lingkungan kantor Disdikpora.
"Di tahun 2016 itu lolos LPJ dengan anggaran Rp482.200.000," terangnya.
Menurutnya, anggaran tersebut mungkin bisa setiap tahun dianggarkan, padahal Disdikpora tidak mempunyai taman. Dan, anggaran tersebut selalu lolos tanpa ada pengawasan dari pihak legislatif. Hal demikian, menurutnya jelas pemborosan anggaran, dan perlu diaudit oleh pihak Kejaksaan Negri Karawang.