Jakarta, Klikanggaran.com (13/10/2017) - Pada tahun 2015 di Kabupaten Gunung Kidul D.I Yogyakarta terdapat alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini terjadi di Dinas PU (Pekerjaan Umum). Misalnya saja, ada penganggaran belanja modal yang diserahkan kepada desa berupa turap/talud/bronjong. Seluruhnya senilai Rp2188.266.000 dari realisasi anggaran belanja modal sebesar Rp238.175.034.444 atau 87,11 persen dari anggaran.
Antara bingung dan diduga sengaja, Pemkab Gunung Kidul melalui Dinas PU melakukan hal ini. Padahal belanja modal adalah diperuntukkan bagi pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
Selain itu, dari fakta yang diperoleh Klikanggaran.com ditemukan bahwa daftar aset dan rincian persediaan Dinas PU, barang-barang tersebut tidak tercatat di dalam KIB Dinas PU. Namun, disajikan sebagai Persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat, dalam hal ini pemerintah desa.
Atas hal tersebut, seharusnya Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan pada belanja barang dan jasa dan bukan pada belanja modal. Lebih pelik lagi, akibat dari permasalahan tersebut, akun Belanja Modal disajikan lebih tinggi (overstated) dan Belanja Bantuan/Hibah disajikan terlalu rendah (understated), masing-masing sebesar Rp2.188.266.000.