Arogannya PLN Rayon Pendopo, Pelanggan atau PLN yang Salah???

photo author
- Senin, 6 November 2017 | 11:27 WIB
images_berita_Okt17_IMG-20171106-WA0012
images_berita_Okt17_IMG-20171106-WA0012

Pali, Klikanggaran.com (06/11/2017) - PT PLN persero (Tbk) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternama di Indonesia. Tentunya, selain merupakan unit bisnis ladang income pendapatan negara, sepak terjang utamanya bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati pasokan aliran listrik.

Namun, sayang jiwa sosiality pada perusahaan plat merah tersebut sepertinya tak ada pada PLN Rayon Pendopo, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Hal itu ditandai dengan surat yang dilayangkan oleh PT PLN Rayon Pendopo dengan nomor 0109/AGA.00.01/PDP/2017 tertanggal  04 Nopember 2017 perihal Komitmen Pelunasan Tagihan Listrik. Dimana pelanggan diharuskan melakukan pembayaran atau mengikuti program SPH/migrasi ke prabayar hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu 15 November 2017.

Jika tidak, sebagai sanksinya, PLN akan melakukan pemutusan sementara aliran listrik/angkat Kwh meter dari rumah pelanggan.

Ada apa dengan pelanggan PLN Rayon Pendopo?

Seandainya PLN Rayon Pendopo mau berkaca diri dan membuka data pembayaran dari para pelanggan antara tahun 2000-2010, tentunya publik Serepat Serasan akan tahu, salah pelanggan atau pihak PLN, dari kasus penunggakan pelanggan yang ada di wilayah Pali?

Dari informasi yang dihimpun klikanggaran.com diketahui, PALI kala itu terkenal dengan masyarakatnya yang sangat taat membayar tagihan listrik per bulannya. Dugaan sementara, problem utama terjadinya penunggakan adalah, ingin membayar tagihan listrik di loket pembayaran, pelanggan dikejutkan dengan membengkaknya tagihan.

Misalnya, yang biasanya mereka bayar hanya berkisar Rp80.000 sampai Rp90.000 bisa menjadi Rp350.000 hingga Rp400.000 per bulannya.

Tentunya, sebagai masyarakat pedesaan yang ekonominya masih menengah ke bawah, para pelanggan tak mampu membayar tagihan sebesar itu. Sehingga terjadilah penunggakan tagihan listrik hingga bertahun-tahun lamanya, seperti sekarang ini.

Tunggakan pelanggan pun beragam, dimulai dari 2 hingga mencapai 5 tahun lamanya.

Sementara itu, Manajer Rayon Pendopo, Moh. Rasyid, saat dihubungi klikanggaran.com pada Senin (06/11/17) via phonselnya, membantah jika program SPH/migrasi ke prabayar atau sosialisasi agar pelanggan melakukan pelunasan bagi yang menunggak itu dilakukan secara mendadak.

"Sosialisasi tersebut sudah lama kita beritahukan, termasuk program SPH khusus pelanggan yang memiliki tunggakan di atas 8 bulan," ujarnya.

"Lihat saja di kantor-kantor Kepala Desa dan tempat lainnya, pengumumannya sudah kita tempelkan. Bahkan Kepala Desa Betung Barat sering menghimbau warganya agar bisa melakukan pembayaran saat ada acara-acara keramaian," paparnya.

Ditegaskan oleh Rasyid, tenggat waktu yang diberikan yaitu tanggal 15 November 2017 untuk melakukan pelunasan atau mengikuti program SPH, adalah batas akhir yang tidak akan diperpanjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X