Sementara itu, Camat Lubuklinggau Barat II, inisal Z, melalui kuasa hukumnya, DR. (Hc). H. Sambas, S.IP, SH, MH, menuturkan bahwasannya Z tidak kenal dengan Arifin.
"Pada intinya Z tidak kenal dengan namanya Arifin, tidak ada berhubungan apapun dengan Arifin. Selain itu, dalam waktu dekat saya akan melaporkan Arifin terkait UU ITE atas pencemaran nama baik serta menyerang kehormatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sebab kenal aja tidak Z sama Arifin, dan tidak ada sangkut paut dengan apa yang disampaikannya itu," ujar Sambas di Kantor PERADI Perjuangan, Lubuklinggau, Jumat (5-2).
Catatan: Berita ini sudah diralat pada Jumat, 5 Februari 2020, sebagaimana hak jawab dari pihak bersangkutan.