KLIKANGGARAN – Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menewaskan lebih dari 129 orang, memunculkan pertanyaan mengapa polisi menembakkan gas air mata untuk mengendalikan aksi suporter Arema FC?
Federasi Sepakbola Dunia atau FIFA dalam Legal Handbook edisi September 2022 di halaman 680 tertulis “ dalam melakukan pengamanan di lapangan, petugas dilarang membawa senjata dan menggunakan gas air mata untuk mengendalikan massa di lapangan.
“In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered: a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times. b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used,” tulis FIFA.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) menjelaskan, petugas menembakkan gas air mata untuk mengendalikan pendukung Arema FC yang kecewa atas kekalahan tim kesayangannya.
"Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain. Dalam prosesnya itu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta.
Baca Juga: Ditunggu Respons Atas Kondisi Lesti Kejora, Kakak Rizky Billar Malah Peringatkan Netizen, Loh Kok?
Selain dilarang menggunakan gas air mata untuk mengendalikan massa di dalam stadion, ternyata petugas keamanan pertindingan juga dilarang mengenakan atribut yang memberikan kesan agresif seperti helm, masker penutup wajah dan tameng.
“Not wearing aggressive items (helmets, face masks, shields, etc.) unless required through a pre-agreed escalation of stance that is in direct relation to crowd behaviour and existing threat,” tulis FIFA lebih lanjut.**
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan Catatan Kelam Sepak Bola Indonesia, Kapolda Jatim: 2 Anggota Polisi Turut Meninggal
Kericuhan Kanjuruhan Menewaskan 127 Orang, Benarkah Gas Air Mata Pemicunya?
Pasca Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Inilah Sanksi PSSI untuk Arema FC!!
Inilah Perintah Presiden Jokowi Kepada PSSI dan Polri atas Tragedi Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang !!
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Laga Persib Vs Persija Ditunda, Bagaimana Nasib Tiket yang Sudah Dibeli Suporter?