korupsi

Oknum Pejabat Diskominfo Kediri Ditetapkan Tersangka Korupsi atas Kegiatan Fiktif

Kamis, 22 Juli 2021 | 20:08 WIB
PicsArt_07-22-07.50.28


Kediri,Klikanggaran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri menetapkan satu tersangka (TSK) berinisial "S" yang merupakan mantan pejabat pada Diskominfo Kabupaten Kediri atas perkara dugaan korupsi. Kepala Kejari Kediri, Sri Kuncoro, mengatakan bahwa kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut terjadi pada tahun 2019.


"Perkara ini ditangani Bidang Pidsus sejak tahun 2019, namun karena terkendala masa pandemi Covid-19 dan menunggu hasil perhitungan, jadi sedikit lama, tapi akhirnya pada bulan Juli 2021 menemui perkembangan terbaru, sehingga kami juga melakukan pencekalan ke imigrasian terhadap tersangka S," ujar Kajari saat menggelar jumpa pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di Media Center Kantor Kejari Kediri, Rabu (21-7).


Sri Kuncoro menjelaskan, tersangka S diduga telah merugikan negara lebih dari Rp853,4 juta. "Dari barang bukti dan keterangan saksi yang menguatkan, akhirnya status S ini ditetapkan jadi TSK. Hal ini diyakini, tersangka S memiliki modus operandi mengadakan kegiatan fiktif di desa-desa," imbuhnya.


"Dalam penetapan tersangka inisial S, pada tahun ini berstatus Purna PNS di Dsikominfo Kabupaten Kediri, ia disangkakan Pasal Primer, Pasal 2 Ayat 1, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dari dasar ini, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.


Untuk dasar penetapan Tersangka, kata Kajari, hal tersebut sesuai Surat Print: TAP-01/ M.5.45/ Fd/ 07/ 2021 tanggal 15 Juli 2021.


"Tepatnya, tersangka selaku KPA bertindak sebagai PPK membuat paket pengadaan langsung," ungkap Kuncoro.


"Ke depan, dengan dukungan semua pihak terkait dan doa masyarakat Kabupaten Kediri, kami Kejari Kabupaten Kediri optimistis bisa membongkar kasus ini sampai tuntas," harapnya.


Tags

Terkini