Lubuklinggau, Klikanggaran.com - Ketua Kontak Tani Dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas, Catur Handoko, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam kasus dana hibah tahun anggaran 2020. Kamis (22-7-2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, didampingi Kasi Intelijen, Aantomo, dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Yuriza Anthony, mengatakan bahwa pada hari ini adalah jadwal pemanggilan terhadap Ketua KTNA, Catur Handoko, tetapi beliau berhalangan hadir dikarenakan sakit jantung.
"Nanti setelah ada hasil keterangan dari Dokter akan kita pelajari, dan kami dari Kejari Lubuklinggau juga sudah menyiapkan Dokter untuk memeriksa hasil pemeriksaan nya," ujar Willy.
Dia menambahkan, dalam kasus ini Kejari Lubuklinggau sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang.
"Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KTNA Musi Rawas di Kejari Lubuklinggau," kata Kajari.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19. *(rls)