korupsi

Berkas Perkara Tersangka JRH Dinyatakan Lengkap

Senin, 14 Juni 2021 | 19:29 WIB
Kpk 0098297


Palembang, Klikanggaran.com

 

Hari ini (14/6/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti)  kepada Tim JPU dengan Tersangka JRH. 

 

Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

 

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh Tim JPU dan melimpahkannya ke PN Tipikor.

Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Palembang," kata Plt.Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (14/06/21).

Terkini