korupsi

MAKI Optimis Menang Praperadilan Lawan KPK Soal SP3 BLBI

Senin, 7 Juni 2021 | 08:05 WIB
Boyamin Saiman 001g


Palembang, Klikanggaran.com

 

Sidang perdana gugatan Praperadilan antara MAKI melawan KPK dengan materi untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI BDNI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim akan digelar hari ini, Senin (07/06/21) pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

SP3 ini telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI.

 

-

 

Atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini.

 

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (07/06/21).

 

Pihak MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprodensi). 

 

"Seseorang Tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," pungkas Boyamin.

Terkini