Jakarta,Klikanggaran.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Maret 2021 pukul 21:30 WIB, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat.
Identitas terpidana yang diamankan pihak Kejaksaan yakni Bety dengan usia 43 tahun, pekerjaan sebagai Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.
"Bety merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 Triliun (satu triliun empat ratus milyar rupiah)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, melalui keterangan persnya, Rabu (3-3).
Dijelaskan Eben, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryajaya.
"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama," jelasnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kata Eben, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.