korupsi

Kronologi Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Simak!

Senin, 15 Februari 2021 | 10:04 WIB
images (14)


Jakarta,Klikanggaran.com - Pada 18 Januari 2021 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di badan eks PT Jamsostek tersebut.


Tak tanggung-tanggung, nilai investasi yang sedang diselidiki Kejagung mencapai Rp43 triliun yang ditempatkan di saham dan reksa dana. Nilai investasi itu disebut-sebut menjadi potensi kerugian negara.


Kejagung telah memeriksa pejabat dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan secara maraton. Kejagung juga memeriksa sejumlah perusahaan manajer investasi dan perusahaan sekuritas yang berhubungan dengan investasi BPJS Ketenagakerjaan.


Sejauh ini, hal yang masih diketahui Kejagung belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait dugaan korupsi seperti apa yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih memeriksa keuangan lembaga tersebut.


Manajemen BPJS Ketenagakerjaan buka suara perihal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menuturkan mayoritas dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di surat utang.


"Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut, surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksa dana 8 persen, dan investasi langsung sebesar satu persen," papar Utoh seperti melansir cnnindonesia.com.


Khusus saham, mayoritas portofolionya ditempatkan di saham-saham LQ45. Sementara, Utoh mengklaim penempatan dana di reksa dana juga berdasarkan underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas cukup kokoh.


"Sehingga kualitas aset investasi sangat baik, dan pengelolaan dana tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu dapat memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," jelas Utoh.


Ia menyatakan, total dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp486,38 triliun. Hasil investasi yang didapat sebesar Rp32,3 triliun dengan tingkat pengembalian investasi (yield on investment/YOI) 7,38 persen.


Kata Utoh, Irvan mengakui ada penurunan nilai investasi (unrealized loss) sepanjang Agustus-September 2020 sebesar Rp43 triliun. Hal itu terjadi karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga ke level 3.900 pada Maret 2020 silam.

"Namun, seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut turun menjadi Rp14 triliun pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik, seiring perbaikan IHSG," ucap Utoh.


Ia menjelaskan unrealized loss merupakan kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.


Unrealized loss, sambung Utoh, tidak bisa disebut kerugian selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksa dana tersebut.


"BPJS Ketenagakerjaan hanya melakukan realisasi penjualan aset investasi pada saham atau reksa dana yang dipastikan telah membukukan keuntungan," ujarnya.


Menurutnya, unrealized loss merupakan risiko yang tidak dapat dihindarkan oleh investor, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini khususnya untuk investor yang menempatkan dana di saham dan reksa dana.

Halaman:

Tags

Terkini