Jakarta,Klikanggaran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa saksi bernama Nuzulia Hamzah Nasution terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona/Covid-19. Terhadap Nuzulia, penyidik mengkonfirmasi dugaan pemberian uang kepada Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos), Pepen Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara) dkk. Nuzulia Hamzah Nasution (Swasta) dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian IM) kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25-1).
Selain Nuzulia, KPK juga memeriksa Victorius Saut HS. Dia didalami terkait proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.
Tak hanya itu, KPK juga kembali memeriksa Lucky Falian, pihak swasta dari PT Agri Tekh. Lucky didalami mengenai sejumlah barang bukti yang telah disita KPK.
"Di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp8,2 miliar dan Rp8,8 miliar.